Sorong, wabumpapua.com – Polemik pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Ayamaru Tahap II kembali mencuat. Kuasa hukum pemilik hak ulayat, Urbanus Mamu, S.H., M.H. & Partners, secara resmi melayangkan somasi kepada 16 pihak terkait atas dugaan tidak dilibatkannya pemilik ulayat dalam proses ganti rugi lahan.

Somasi tersebut mewakili tiga marga, yakni IJIE FAN ATTA, IJIE FAN SRIR, dan IJIE FAN AYA, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah komunal yang menjadi lokasi pembangunan bendungan, baik pada tahap pertama maupun rencana tahap kedua.

Adapun pihak-pihak yang disomasi meliputi: Menteri Pekerjaan Umum RI, BPK RI, KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kapolda Papua Barat Daya beserta jajaran, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI, Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Barat, Gubernur Papua Barat Daya, Ketua MRP Papua Barat Daya, Ketua DPR Papua Barat Daya, Ketua DPRK Maybrat, Bupati Maybrat, Kepala Distrik Aitinyo Raya, Kepala BPN Sorong Selatan, serta sejumlah anggota marga Mosso, Way, Jitmau, Nakoh, dan Kambu.

Menurut Urbanus Mamu, somasi ini dilayangkan karena pembangunan bendungan diduga berada di atas tanah hak ulayat yang belum melalui proses ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tanah tersebut merupakan tanah komunal milik marga IJIE FAN ATTA, IJIE FAN SRIR, dan IJIE FAN AYA, yang dikuasai secara turun-temurun dan tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan seluruh pemilik hak ulayat,” jelas Urbanus kepada wartawan, Minggu (7/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek merupakan pemilik hak ulayat. Sebagian hanya menempati lahan berdasarkan hubungan kekerabatan, perkawinan, keponakan (kube), atau relasi sosial adat lainnya, sehingga pendataan penerima ganti rugi harus dilakukan secara cermat dan objektif.

Meski demikian, pihak pemilik ulayat menyatakan tidak menolak pembangunan bendungan, namun menyesalkan karena hingga saat ini belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun dilibatkan dalam proses ganti rugi untuk proyek Bendungan Ayamaru Tahap II.

“Kami mendukung pembangunan, tetapi hak-hak klien kami harus dihormati dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menuntut dua bentuk kompensasi, yakni ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk proyek serta ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pihak kuasa hukum memberikan batas waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterbitkan untuk mendapatkan tanggapan resmi. Jika tidak ada respons, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk pembuatan laporan polisi.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Papua Barat Daya guna memastikan proses pendataan dan penyelesaian sengketa berjalan secara transparan, adil, serta mencegah potensi gesekan sosial di lapangan.

“Proses ganti rugi Tahap II berjalan tanpa melibatkan klien kami, padahal mereka adalah pemilik sah wilayah tersebut. Kami berharap Kapolda dapat turun tangan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” pungkas Urbanus.