Maybrat, Wabumpapua.Com – Sebanyak 56 orang bakal calon kepala sekolah di Kabupaten Maybrat dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dijadwalkan mengikuti seleksi substansi pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maybrat, Hendrik Frasawi, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa proses seleksi bakal calon kepala sekolah tersebut dilakukan secara bertahap dan berbasis sistem.

Menurut Hendrik, dari keseluruhan peserta yang memenuhi persyaratan awal sebanyak 149 orang, sebanyak 76 orang melakukan konfirmasi untuk mengikuti proses seleksi. Dari jumlah tersebut, 59 orang kemudian mengunggah dokumen pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
“Dari 59 orang yang meng-upload dokumen pendukung, setelah dilakukan seleksi administrasi, yang dinyatakan lulus sebanyak 56 orang,” jelas Hendrik.

Ia mengatakan, sebanyak 56 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi substansi yang direncanakan berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Hendrik menjelaskan, peserta yang nantinya dinyatakan lulus seleksi substansi akan melanjutkan ke tahapan pendidikan dan pelatihan atau diklat calon kepala sekolah.
Pelaksanaan diklat tersebut akan diselenggarakan oleh pihak yang berwenang melalui Direktorat KSP STK.

Pelaksanaan diklat direncanakan berlangsung di Sorong, sehingga peserta yang lolos seleksi substansi akan mengikuti proses tersebut sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.
“Ketika seleksi substansi dinyatakan lulus, maka bakal calon kepala sekolah akan mengikuti diklat. Pelaksanaan diklat akan diselenggarakan oleh Direktur KSP STK dan mereka akan datang ke Sorong untuk pelaksanaan diklat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendrik menerangkan bahwa setelah seluruh tahapan diklat selesai, proses pengusulan calon kepala sekolah dilakukan melalui sistem. Selanjutnya, proses tersebut akan mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah pertimbangan teknis dari BKN diterbitkan, barulah proses pengangkatan dan pelantikan kepala sekolah dapat dilakukan oleh Bupati Maybrat.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui sistem yang telah terintegrasi dengan aplikasi i-Mut BKN.
“Setelah diklat selesai, pengusulan semuanya melalui sistem. Kemudian terbit pertimbangan teknis dari BKN, setelah itu barulah Bupati bisa melantik,” kata Hendrik.

Menurutnya, integrasi sistem tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Aplikasi KSP STK ini sudah terintegrasi dengan aplikasi i-Mut BKN, sehingga pengangkatan kepala sekolah semuanya melalui sistem. Ketika di luar sistem, dianggap tidak sah,” tegasnya.

Dengan demikian, proses seleksi hingga pengangkatan kepala sekolah di Kabupaten Maybrat dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi, seleksi substansi, diklat, pengusulan melalui sistem, hingga penerbitan pertimbangan teknis BKN sebelum akhirnya dilakukan pelantikan oleh Bupati Maybrat.