Sorong, Wabumpapua.CoM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penggeledahan di Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan di Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Rabu (16/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Papua Barat yang dipimpin Jaksa Raden Arry Verdiana mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran negara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang-barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut berupa delapan box kontainer dokumen dan enam kardus.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan nilai sekitar Rp50 miliar untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat dan Pemerhati Korupsi di Tanah Papua, Yan Cristian Warinussy, SH, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat beserta jajaran penyidik untuk segera mengungkap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurut Warinussy, langkah penggeledahan dan penyitaan dokumen merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap fakta serta memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena tahapan proses perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, maka saya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera menetapkan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Warinussy, minggu (26/9/2026).

Ia menilai, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Warinussy juga mengingatkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi juga berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai ketentuan dan masa berlakunya.
“Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin bahwa setiap pihak yang terbukti berdasarkan alat bukti mempunyai keterlibatan dalam tindak pidana tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Ia berharap Kejati Papua Barat dapat segera menuntaskan proses penyidikan secara objektif dan profesional, termasuk mengungkap aliran penggunaan anggaran, pihak-pihak yang terlibat serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut penting untuk memastikan pengelolaan anggaran negara di bidang kehutanan benar-benar dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Kendati demikian, seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;(Ones).