Maybrat, Wabumpapua.Com – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan Klinik Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) untuk mempermudah masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam mengurus perizinan berusaha.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan konsultasi dan pendampingan secara langsung kepada masyarakat agar dapat memahami serta memanfaatkan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik. Pelayanan tersebut juga diharapkan membantu pelaku usaha memperoleh legalitas yang jelas sehingga dapat mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Koordinator PTSP pada dinas DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya, Yance Baho, S.E., M.Si., mengatakan, pembukaan Klinik OSS-RBA merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Papua Barat Daya untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat, terutama Orang Asli Papua.

Menurut Yance, sistem perizinan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah beralih ke sistem elektronik melalui aplikasi OSS-RBA. Karena itu, pemerintah hadir untuk mendampingi masyarakat yang belum memahami tata cara penggunaan aplikasi tersebut.
“Tujuan kami membuka Klinik OSS ini adalah mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan usaha. Sekarang sistemnya sudah berbasis aplikasi, sehingga kami datang langsung untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat, terutama Orang Asli Papua,” ujar Yance saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pelayanan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 18 Tahun 2023 terkait pendelegasian kewenangan perizinan.

Yance menerangkan, DPMPTSP berperan dalam pelayanan administrasi dan memfasilitasi proses perizinan melalui aplikasi OSS-RBA. Sementara itu, kewenangan teknis berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti bidang kehutanan, lingkungan hidup, sumber daya mineral, ketenagakerjaan, perikanan, dan pariwisata.
“Apabila ada persyaratan atau rekomendasi yang berkaitan dengan OPD teknis, kami akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang. Jadi, kami membantu masyarakat agar proses pengurusan izin melalui OSS-RBA dapat berjalan lebih mudah,” jelas yance Baho, kamis (29/10/2026).

Untuk mengakses layanan pendampingan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan KTP dan alamat email yang dapat digunakan melalui telepon seluler berbasis Android. Persyaratan dan dokumen tambahan dapat menyesuaikan jenis serta tingkat risiko kegiatan usaha yang didaftarkan.

Ia menambahkan, kegiatan pelayanan Klinik OSS-RBA dilaksanakan selama dua hari di wilayah Ayamaru. Sebelumnya, tim telah melakukan pelayanan di Kumurkek dan menjaring sekitar 13 pelaku usaha.

Yance mengapresiasi antusiasme masyarakat di Ayamaru, terutama mama-mama Papua yang dinilai aktif memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pendampingan pengurusan izin usaha.
“Kalau saya melihat, antusiasme mama-mama di Ayamaru luar biasa. Ini menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan pelayanan seperti ini, sehingga kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdaftar dan memiliki legalitas usaha,” katanya.

Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menargetkan sekitar 200 pelaku usaha dapat dijangkau melalui program Klinik OSS-RBA yang dilaksanakan di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat Daya.

Pelayanan tersebut direncanakan menjangkau Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong, Kota Sorong, serta wilayah lainnya sesuai dengan agenda pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, salah seorang warga sekaligus pelaku usaha, Yusuf R. Kareth, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui DPMPTSP atas pelayanan langsung yang diberikan kepada masyarakat di Maybrat.

Menurut Yusuf, legalitas usaha sangat penting bagi pelaku UMKM, khususnya Orang Asli Papua, karena dapat memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus membuka peluang untuk mengakses program bantuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai pelaku usaha, saya merasa kegiatan ini sangat penting, khususnya bagi kami Orang Asli Papua. Dengan adanya legalitas usaha yang jelas, kami bisa menjalankan usaha dengan lebih baik dan memiliki peluang untuk mengakses bantuan pemerintah sesuai persyaratan,” ungkap Yusuf.

Ia menjelaskan, masyarakat menjalankan berbagai jenis usaha, mulai dari peternakan, pekerjaan konstruksi, perdagangan lokal, hingga usaha kios dan penjualan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pendampingan perizinan dinilai sangat membantu masyarakat dalam membangun dan mengembangkan usaha.

Yusuf juga menilai pelayanan langsung di wilayah Maybrat sangat bermanfaat karena jarak dan biaya perjalanan ke ibu kota provinsi menjadi salah satu tantangan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya DPMPTSP, karena datang langsung ke Ayamaru untuk memberikan pelayanan. Ini sangat membantu kami, terutama mama-mama Papua dan pelaku usaha yang selama ini mengalami kesulitan untuk mengurus perizinan di kota,” katanya.

Ia berharap, kegiatan Klinik OSS-RBA dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Maybrat dan daerah lainnya di Papua Barat Daya memperoleh legalitas usaha.

Melalui pelayanan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya diharapkan dapat memperluas akses perizinan, mendorong pertumbuhan UMKM, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua;ujarnya (Ones) .