Maybrat, Wabumpapua.Com – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Kehutanan terus mendorong kesiapan pelaksanaan perdagangan karbon melalui skema yurisdiksi dengan pendekatan High Forest, Low Deforestation (HFLD).

Program ini bertujuan memberikan penghargaan atau manfaat ekonomi kepada daerah dan masyarakat adat yang selama ini menjaga kelestarian hutan secara turun-temurun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Ir. Sartis Julian Sagrim, S.Hut., M.M., IPU, saat memberikan sosialisasi mengenai perdagangan karbon dan skema perhutanan sosial di Kabupaten Maybrat, Rabu (4/11/2026).

Sagrim menjelaskan, Provinsi Papua Barat Daya telah mempersiapkan dan menjalani proses pengajuan skema perdagangan karbon berbasis yurisdiksi. Menurutnya, hanya sekitar tujuh hingga delapan provinsi di Indonesia yang telah mengajukan skema perdagangan karbon melalui pendekatan tersebut.

Ia mengatakan, Papua Barat Daya memilih pendekatan HFLD, yakni wilayah dengan tutupan hutan yang masih tinggi dan tingkat deforestasi yang rendah.

Menurut Sagrim, kondisi tutupan hutan di Papua Barat Daya masih relatif terjaga, dengan keanekaragaman hayati, flora dan fauna, serta jasa lingkungan yang memiliki potensi besar.
“Bagaimana dunia dan negara memberikan penghargaan atas apa yang selama ini kita jaga? Dunia saat ini menghadapi persoalan perubahan iklim atau climate change. Karena itu, melalui skema perdagangan karbon, daerah dan masyarakat yang telah menjaga hutannya perlu mendapatkan manfaat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, komitmen global dalam mengatasi perubahan iklim telah disepakati melalui Perjanjian Paris atau Paris Agreement pada 2015. Kesepakatan tersebut mendorong negara-negara untuk berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

Indonesia juga telah menetapkan target kontribusi penurunan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC), dengan target sekitar 30 hingga 41 persen sebagaimana disampaikan dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, Sagrim menegaskan bahwa masyarakat adat menjadi kelompok utama yang harus mendapatkan informasi dan pemahaman mengenai program perdagangan karbon tersebut.

Menurutnya, masyarakat adat merupakan pemilik wilayah adat dan pihak yang selama ini memiliki pengetahuan serta pengalaman langsung dalam menjaga kawasan hutan secara turun-temurun.
“Fokus kami adalah masyarakat adat terlebih dahulu. Mereka yang memiliki hutan, mereka yang mengetahui secara persis potensi dan kondisi kawasan hutan yang ada. Karena itu, mereka harus mendapatkan informasi lebih awal sebelum kami menyampaikan program ini kepada pemerintah kabupaten maupun pemerintah daerah lainnya,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara berkeliling ke sejumlah wilayah di Provinsi Papua Barat Daya.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kabupaten Sorong Selatan dan mendapat dukungan dari lembaga masyarakat serta perwakilan lembaga gereja dan klasis.

Dukungan tersebut, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam mendorong pemerintah provinsi memperjuangkan kepentingan masyarakat adat dalam pelaksanaan perdagangan karbon.

Dalam sosialisasi di Kabupaten Maybrat, Sagrim juga menyebutkan bahwa masyarakat memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah provinsi bersama Kementerian Kehutanan untuk mengembangkan skema perdagangan karbon melalui pendekatan yurisdiksi.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan program tersebut harus mengutamakan prinsip transparansi, terutama menyangkut pembagian manfaat atau benefit sharing kepada masyarakat adat.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan secara transparan. Masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan harus memperoleh manfaat secara adil dari hasil perdagangan karbon tersebut,” katanya.

Sagrim menambahkan, melalui skema yurisdiksi, pemerintah provinsi akan mendorong kerja sama dengan lembaga terkait, termasuk lembaga internasional dan pihak-pihak yang berperan dalam pembiayaan karbon melalui mekanisme yang berlaku.

Ia berharap, upaya tersebut dapat menjadi peluang bagi masyarakat adat di Papua Barat Daya untuk memperoleh penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga hutan, keanekaragaman hayati, dan lingkungan hidup.

Dengan demikian, perdagangan karbon tidak hanya dipandang sebagai mekanisme pengurangan emisi gas rumah kaca, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat sebagai pihak yang selama ini menjadi penjaga utama kawasan hutan di Tanah Papua;ujarnya (Ones).