Maybrat, wabumpapua.com— Masyarakat adat Suku Mare di Kabupaten Maybrat menegaskan bahwa wilayah mereka bukan tanah kosong. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan adat yang digelar di salah satu honai pertemuan kampung Suswa,Distrik Mare,kabupaten Maybrat, Sabtu (11/10/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda dari berbagai kampung di Distrik Mare. Dalam forum itu, mereka membahas status hak ulayat dan kepemilikan tanah adat, serta menegaskan kembali eksistensi masyarakat Mare sebagai pemilik sah wilayah adat mereka secara turun-temurun.

Kepala Kampung Suswa mewakili Spenyel Nauw mewakili masyarakat adat dalam pernyataannya menegaskan bahwa slogan “Mare bukan tanah kosong” merupakan simbol perlawanan terhadap anggapan yang mengabaikan sejarah panjang dan hak-hak masyarakat adat Mare.

“Kami ingin menegaskan kepada semua pihak bahwa Mare bukan tanah kosong. Ini tanah adat kami yang punya sejarah, leluhur, dan batas-batas yang jelas,” ujar Spenyel Nauw dalam pertemuan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tanah dan hutan di Mare telah dikelola secara adat sejak lama untuk kebutuhan hidup, kegiatan budaya, dan kelestarian lingkungan. Karena itu, masyarakat Mare berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait menghormati hak-hak adat dalam setiap kebijakan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam.

Masyarakat juga meminta agar setiap bentuk investasi atau kegiatan pembangunan di wilayah Mare dilakukan melalui musyawarah dan persetujuan bersama masyarakat adat setempat, sesuai dengan prinsip partisipasi dan penghormatan terhadap hak ulayat.

Pertemuan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat solidaritas antar-kampung, serta memperbarui data dan dokumen kepemilikan adat sebagai dasar hukum dan administrasi masyarakat Mare di masa mendatang.

Dengan deklarasi ini, masyarakat berharap pesan mereka didengar oleh seluruh pihak bahwa Papua bukan tanah kosong, dan Mare adalah bagian dari identitas, sejarah, dan kehidupan masyarakat adat yang harus dihormati dan dilindungi.