Maybrat, wabumpapua.com— Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2025.sidang yang berlangsung di uala DPRK maybrat , Kamis(16/10/2025).

Kegiatan berlangsung khidmat di ruang sidang DPRK Maybrat, dihadiri oleh Penjabat Bupati Maybrat beserta Wakil Bupati, Wakil Ketua dan Anggota DPRK, Sekretaris Daerah, para asisten dan pimpinan SKPD, Kapolres Maybrat, Ketua Panitia Persiapan Kabupaten Maybrat, Sekretaris DPRK, serta para tokoh agama, kepala kampung, dan pimpinan organisasi masyarakat.

Dalam pidatonya, Ketua DPRK Silas Frasawi menjelaskan bahwa pembahasan perubahan APBD Tahun 2025 merupakan agenda tetap antara legislatif dan eksekutif menjelang berakhirnya masa tahun anggaran berjalan. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dan prakiraan asumsi yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD Tahun 2025.

Menurutnya, perubahan anggaran menjadi penting karena adanya pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta adanya sisa anggaran dari tahun sebelumnya yang perlu dimanfaatkan untuk membiayai program pembangunan prioritas di tahun berjalan.

“Perubahan anggaran dalam tahun berjalan dimaksudkan untuk membiayai kekurangan belanja bagi kegiatan pembangunan agar seluruh program dapat terealisasi hingga mencapai 100 persen secara fisik,” tegas Silas Frasawi.

Lebih lanjut, Ketua DPRK mengungkapkan sejumlah faktor yang memengaruhi pelaksanaan pembangunan di lapangan, antara lain:

  1. Kondisi geografis wilayah Maybrat yang luas dan penyebaran penduduk yang tidak merata.
  2. Cuaca yang tidak menentu akibat perubahan iklim global.
  3. Keterbatasan sarana transportasi dan komunikasi.
  4. Lokasi kegiatan yang tidak sebanding dengan anggaran tersedia.
  5. Harga bahan lokal dan non-lokal yang fluktuatif.

Faktor-faktor tersebut menjadi kendala yang berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai jadwal dan biaya yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar badan anggaran legislatif bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) melakukan analisis dan evaluasi mendalam terhadap dokumen induk APBD dan menyesuaikan dengan APBD Perubahan 2025.

“Kita harus bekerja sama—baik antarfraksi di DPRK maupun dengan eksekutif melalui SKPD terkait—agar pembahasan agenda ini dapat diselesaikan tepat waktu, efektif, dan tetap berlandaskan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Silas Frasawi juga menegaskan bahwa DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan dan memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan sesuai konstitusi.

Ia menyoroti bahwa proses pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan sistem yang terintegrasi, terdiri dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga penyebarluasan.

“Rancangan peraturan daerah harus disusun berdasarkan pemikiran yang matang dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau golongan,” kata Silas mengutip pandangan ahli hukum Jimmy Asih Kidi.

Dalam kesempatan itu, Silas menegaskan bahwa kewenangan daerah dalam membentuk peraturan daerah merupakan wujud nyata dari otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebut bahwa Program Legislasi Daerah (Prolegda) menjadi pedoman penting dalam penyusunan perda agar sejalan dengan sistem hukum nasional dan mendukung visi-misi pembangunan daerah.

“Program legislasi daerah adalah tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif. Suatu saat, seluruh kebijakan ini akan kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat Maybrat,” tegasnya.

Menutup pidatonya, Ketua DPRK Silas Frasawi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Penjabat Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Maybrat atas kerja keras dan inisiatif dalam menyusun berbagai rancangan peraturan daerah sebagai pedoman hukum dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan.

“Kami berharap semoga Kabupaten Maybrat yang dulunya hanya sekumpulan gunung-gunung kecil dapat berkembang menjadi daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera, baik dari sisi fisik, nonfisik, maupun sumber daya manusia,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam penyampaian pidato terdapat hal-hal yang kurang berkenan.