Maybrat,wabumpapua.com— Seorang oknum Kepala Kampung Sanem di Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, bernama Fiktor Mate, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa sejak tahun 2018 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar. Dugaan ini mencuat setelah hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan tidak adanya bukti pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat selama masa kepemimpinannya.

Mantan Kepala Kampung Sanem, Yosias Tamunete, mengungkapkan bahwa secara administratif Kampung Sanem berada di wilayah Distrik Aifat Timur, namun aktivitas masyarakat dan pembangunan kampung selama ini justru berpusat di Kampung Fuog, Distrik Aifat Selatan.

“Sejak Kepala Kampung Sanem, Fiktor Mate, menjabat pada 2018 sampai 2024, tidak ada bukti pembangunan fisik maupun nonfisik. Tahun 2020 saat saya menjabat, kami sempat membangun dua unit rumah sebagai bukti nyata. Tetapi setelah itu tidak ada lagi kegiatan pembangunan,” jelas Yosias, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, saat konflik di Maybrat terjadi, masyarakat sempat mengungsi ke hutan, Kota Sorong, dan Sorong Selatan. Namun, selama masa pengungsian hingga kembali ke kampung, warga tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah kampung.

“Anggaran dana desa, BLT, ADK, dan dana pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak pernah kami rasakan. Kami menduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Kepala Kampung,” tegasnya.

Menurut Yosias, masyarakat telah melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke Polres Maybrat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Asisten I Setda Maybrat.

“Kami minta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan kami. Jika terbukti, kami harap ada sanksi tegas agar tidak terulang di kampung lain,” ujarnya.

Sementara itu, Melkianus Yaam, Staf Inspektur Pembantu Wilayah I Aifat Raya pada Inspektorat Kabupaten Maybrat, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan dana desa Kampung Sanem pada November 2024.

“Dari hasil pemeriksaan kami, ditemukan tidak ada bukti pembangunan fisik maupun nonfisik seperti BLT, biaya pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kondisi kampung bahkan sudah tidak berpenghuni dan ditutupi rumput liar,” ungkap Melkianus.

Ia menjelaskan, pihaknya sempat memanggil Kepala Kampung Sanem bersama sekretaris dan bendahara untuk memberikan laporan pertanggungjawaban, namun mereka datang tanpa membawa dokumen apapun.

“Kepala kampung sempat meminta maaf dan menyampaikan alasan bahwa situasi konflik di Maybrat menyebabkan tidak ada laporan. Ia bahkan mencoba menawarkan sejumlah uang kepada kami, tapi kami menolak,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit keuangan dan cetakan rekening koran dari Bank Papua sejak tahun 2018 hingga 2024, Inspektorat menemukan adanya penarikan dana tanpa laporan pertanggungjawaban yang menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 ,6miliar.

“Temuan ini sudah kami rekomendasikan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Maybrat, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Melkianus.

Lebih lanjut, masyarakat juga mempertanyakan pencairan dana desa tahun 2025 sebesar Rp352 juta yang seharusnya dikelola oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Sanem, Sopinus Momao. Namun, dana tersebut justru diduga kembali dicairkan oleh mantan Kepala Kampung, Fiktor Mate.

“Kami heran, orang yang sudah bermasalah dalam kasus dugaan korupsi masih diberi akses mencairkan dana desa tahun 2025. Pemerintah harus menghentikan praktik seperti ini,” tegas Yosias Tamunete.

Masyarakat Kampung Sanem berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut demi kepastian hukum dan keadilan bagi warga. Mereka juga meminta pemerintah Kabupaten Maybrat memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di seluruh kampung agar dana benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.