Manokwari,wabumpapua.com— Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan transparansi dan kelanjutan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran kegiatan terkait penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni. Ia menilai kasus yang telah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni sejak 2023 ini tiba-tiba hilang tanpa perkembangan berarti hingga sekarang.
Kasus yang dimaksud mencakup sejumlah kegiatan strategis di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun Anggaran 2017 hingga 2021, yaitu: Peninjauan Kembali RTRW,Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah,Penyusunan Dokumen KLHS RTRW,Koordinasi Penataan RTRW .DanPendampingan Percepatan Legalisasi Dokumen RTRW
Penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-305/R.2.13/Fd.1/08/2023, tertanggal 11 Agustus 2023.
Berdasarkan dokumen resmi Kejari Teluk Bintuni yang terlampir, pada 16 Agustus 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni saat itu, Johny Artinus Zebua, SH., MH, menandatangani surat Nomor: B-754/R.2.13/Fd.1/08/2023 yang ditujukan kepada Kepala Bappelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam surat tersebut, Kejari Teluk Bintuni meminta bantuan Bappelitbangda untuk menghadirkan dua pejabat/staf guna dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, yaitu: C.M. Faridl Fimbay, ST – Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappelitbangda .Ayub R. Parando – Bendahara Pengeluaran Bappelitbangda
Keduanya diminta hadir membawa dokumen-dokumen terkait guna memperjelas dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan penataan RTRW tersebut. Kasus “Hilang Ditelan Bumi”
Menurut Yan Christian Warinussy, setelah proses pemanggilan tersebut, tidak ada lagi perkembangan yang disampaikan kepada publik. Ia menyebut penanganan kasus ini terkesan berhenti begitu saja, terutama setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni belum lama ini.
“Kasus ini tiba-tiba hilang seperti ditelan bumi. Tidak ada informasi lanjutan, tidak ada kejelasan status penyelidikannya. Padahal menyangkut penggunaan dana publik dari tahun 2017 hingga 2021,” tegas Yan Warinussy.
Menurutnya, mandeknya kasus tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.Desak Kejari Teluk Bintuni Kembali Aktifkan Penyelidikan.
Karena itu, sebagai Advokat dan HRD, Yan Christian Warinussy mendesak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk:
Mengaktifkan kembali penyelidikan sesuai ketentuan hukum,Menyampaikan perkembangan penanganan kepada publik.Menjamin independensi proses hukum, tidak terpengaruh dinamika politik daerah
“Kejaksaan wajib memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana publik tidak berhenti hanya sampai pada pemanggilan awal. Kami mendorong agar penyelidikan dibuka kembali dan dilanjutkan secara profesional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Teluk Bintuni.




komentar terbaru