Manokwari, wabumpapua.com— Penasihat hukum Beatrick Baransano, Yan Christian Warinussy, menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Dalam keterangan persnya di Manokwari, Warinussy menjelaskan bahwa dalam perkara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Akalius Yanus Misiro dengan dugaan sebagai pihak yang “menikmati” dana proyek tersebut. Namun, menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah kejanggalan.

“Terdakwa Akalius Yanus Misiro disebut meminjam perusahaan CV Gloria Bintang Timur milik Viktor Andreas Affar di Jayapura, tetapi tidak pernah menandatangani surat kuasa peminjaman perusahaan tersebut. Selain itu, rekening yang digunakan untuk mencairkan dana proyek bukan atas nama Akalius,” ungkap Warinussy, minggu (9/11/2025).

Ia juga menyoroti adanya pengembalian kerugian negara dalam jumlah besar setelah penangkapan Akalius Yanus Misiro. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan, karena status hukum Akalius hanyalah seorang mantri di Kabupaten Teluk Bintuni, namun mampu mengembalikan dana miliaran rupiah dalam waktu singkat.

Sebagai penasihat hukum terdakwa Beatrick Baransano, Warinussy mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang diduga terlibat dalam upaya “menyembunyikan” pihak yang sebenarnya menikmati uang negara dari proyek tersebut.

“Kami menduga ada pihak yang dilindungi. Sementara klien saya, seorang perempuan asli Papua dari Suku Byak, justru mendapat perlakuan hukum yang tidak adil,” tegasnya.

Dalam perkara Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, Pengadilan Negeri Manokwari sebelumnya memvonis Beatrick Baransano bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manokwari, yang kemudian memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Warinussy menambahkan bahwa dalam kedua tingkat peradilan tersebut, kliennya tidak dijatuhi pidana uang pengganti, karena fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh Beatrick Baransano.

“Fakta persidangan menunjukkan klien saya sama sekali tidak menikmati uang proyek. Sementara ada pihak lain yang justru mengembalikan uang dalam jumlah besar namun hanya divonis di bawah dua tahun,” kata Warinussy menutup keterangannya.