Manokwari — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, kembali menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni. Ia secara tegas meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan pengawasan serta supervisi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Permintaan tersebut disampaikan Warinussy menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor: B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Surat tersebut dikirimkan kepada Ketua KPK RI terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan operasional Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran (TA) 2019 serta dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 pada TA 2020.Sejak 2023 s/d kini sudah 2 (dua) tahun, tapi proses hukum kasus tersebut masih sunyi.
Menurut Warinussy, SPDP yang ditandatangani secara elektronik oleh mantan Kajari Teluk Bintuni, Johny Artinuz Zebua, SH., MH., semestinya menjadi dasar untuk dilakukan penegakan hukum secara konsisten. Namun hingga kini, ia menilai proses penanganan kasus tersebut justru tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Teluk Bintuni TA 2019 dan TA 2020 terkesan sengaja dipetieskan oleh pimpinan Kejari Teluk Bintuni, dan hal ini seolah turut ‘diamini’ oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” tegas Warinussy.
Ia menambahkan, indikasi kerugian negara dalam perkara tersebut dinilai cukup besar. Kondisi ini dapat berdampak pada stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di Teluk Bintuni yang kini disebutnya tengah berada dalam situasi “lesu darah” akibat lambannya penegakan hukum.
Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia di Tanah Papua, Warinussy mendesak KPK RI untuk segera turun tangan melalui fungsi supervisi guna memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.
“Pengawasan KPK menjadi sangat penting agar persoalan ini tidak terus-menerus dibiarkan tanpa kejelasan, mengingat perkara ini menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Teluk Bintuni maupun Kejati Papua Barat belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.




komentar terbaru