Makassar,wabumpapua.com— Sidang lanjutan perkara pidana dugaan makar dengan terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Evangelist (Penginjil) Maksi Sangkek akan kembali digelar pada Rabu (19/11) di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap perkara pidana yang terdaftar dalam Nomor 967, 968, 969, dan 970.
Keempat terdakwa diketahui merupakan staf khusus dan komandan polisi dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang dipimpin Forkorus Yaboisembut di Jayapura, Papua.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa tidak melakukan aksi demonstrasi atau tindakan simbolik seperti orasi, pengibaran bendera, ataupun penyampaian yel-yel Papua Merdeka. Mereka disebut hanya menghadiri rapat koordinasi dan kemudian mengantar surat resmi dari Forkorus Yaboisembut selaku Presiden NFRPB kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada Forkopimda Kota Sorong dan Forkopimda Provinsi Papua Barat Daya.
Surat tersebut diantarkan pada 14 April 2025. Saat itu, Penatua Abraham Goram Gaman didampingi seorang perempuan asli Papua yang mengenakan seragam polisi NFRPB.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuntut agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani di Rutan Kelas I Makassar.
, kami Tim PH mengunjungi para Terdakwa di Rutan Makassar Kelas I hari ini Selasa (18/11). Dalam kunjungan tersebut, penasihat hukum memberikan dukungan moril, semangat, serta nasihat hukum kepada keempatnya.
Penasihat hukum menyatakan bahwa para terdakwa tetap menghormati seluruh proses hukum dan akan hadir mengikuti pembacaan putusan Majelis Hakim di PN Makassar.
LP3BH Manokwari, melalui Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua, memastikan akan mendampingi para terdakwa pada sidang putusan besok.




komentar terbaru