Manokwari, wabumpapua.com — Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, menilai bahwa vonis pidana makar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus pada Rabu (19/11) terhadap empat terdakwa merupakan salah satu putusan bersejarah menjelang berakhirnya masa berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 1946.
Keempat terdakwa, yakni Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Gembala Maksi Sangkek, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses peradilan terhadap empat klien LP3BH Manokwari itu telah berlangsung sejak Agustus 2025 di Makassar.
Menurut Warinussy, vonis tersebut sekaligus menandai babak akhir penerapan delik makar dalam KUHP lama. Ke depan, tindak pidana makar akan diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya pada Pasal 192, yang dinilai tidak memiliki perbedaan signifikan dengan Pasal 106 KUHP lama.
Warinussy mengingatkan bahwa dengan diberlakukannya KUHP baru ini, berbagai aktivitas penyampaian pendapat di muka umum yang menggunakan simbol atau atribut tertentu—seperti atribut Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB)—berpotensi dikategorikan sebagai tindakan makar oleh aparat penegak hukum (APH).
“Ini menjadi peringatan bahwa elemen-elemen perjuangan rakyat Papua harus semakin cermat dan berhati-hati dalam menata proses penyampaian pendapat, meskipun hak tersebut dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945,” ujar Warinussy.
Ia menegaskan bahwa LP3BH Manokwari akan terus mengawal implementasi hukum nasional serta melakukan sosialisasi terkait aturan mengenai kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum. Lembaga ini juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat agar penyampaian aspirasi publik tetap berlangsung dalam koridor hukum yang berlaku.




komentar terbaru