Maybrat, Papua Barat Daya — Seorang oknum Kepala Kampung Sanem di Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat Fiktor Mate diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sejak tahun 2018 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp3,miliar. Dugaan ini muncul setelah hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan tidak adanya bukti pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat selama masa kepemimpinan yang bersangkutan.

Mantan Kepala Kampung Sanem, Yosias Tamunete, mengungkapkan bahwa secara administratif Kampung Sanem berada di wilayah pemerintahan Distrik Aifat Timur, namun aktivitas masyarakat dan pembangunan fisik kampung berada di Kampung Fuog, Distrik Aifat Selatan.

“Sejak Kepala Kampung Sanem, Fiktor Mate, menjabat pada 2018 sampai 2024, tidak ada bukti pembangunan fisik maupun nonfisik. Tahun 2020 saat saya menjabat, kami sempat membangun dua unit rumah sebagai bukti nyata. Tetapi setelah itu tidak ada lagi kegiatan pembangunan,” jelas Yosias, jumat (24/10/2025).

Ia juga menambahkan, selama masa konflik di Maybrat, masyarakat sempat mengungsi ke hutan, Kota Sorong, dan Sorong Selatan, namun tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah kampung.
“Anggaran dana desa, BLT, ADK, dan dana pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak pernah kami rasakan. Kami menduga dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Kepala Kampung,” tegasnya.

Yosias berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan ke Polres Maybrat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Asisten I Setda Maybrat.
“Kami minta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindaklanjuti laporan kami. Jika terbukti, kami harap ada sanksi tegas agar tidak terulang di kampung lain,” ujarnya.

Sementara itu, Melkianus Yaam, Staf Inspektur Pembantu Wilayah I Aifat Raya, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan dana desa Kampung Sanem pada November 2024.

“Dari hasil pemeriksaan kami, ditemukan bahwa tidak ada bukti pembangunan fisik maupun nonfisik seperti BLT, biaya pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kondisi kampung bahkan sudah tidak berpenghuni dan ditutupi rumput liar,” ungkap Melkianus.

Ia menjelaskan, pihaknya sempat memanggil Kepala Kampung Sanem bersama sekretaris dan bendahara untuk memberikan laporan pertanggungjawaban, namun mereka datang tanpa membawa dokumen apapun.
“Kepala kampung sempat meminta maaf dan menyampaikan alasan bahwa situasi konflik di Maybrat menyebabkan tidak ada laporan. Ia bahkan mencoba menawarkan sejumlah uang kepada kami, tapi kami menolak,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit keuangan dan print rekening koran dari Bank Papua sejak tahun 2018–2024, Inspektorat menemukan adanya penarikan dana tanpa laporan pertanggungjawaban yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Temuan ini sudah kami rekomendasikan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Maybrat, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Melkianus.

Lebih lanjut, masyarakat juga mempersoalkan pencairan dana desa tahun 2025 sebesar Rp3,052 juta yang seharusnya dikelola oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kampung Sanem, Sopinus Momao. Namun, dana tersebut justru diduga dicairkan kembali oleh mantan Kepala Kampung, Fiktor Mate.

“Kami heran, orang yang sudah bermasalah dalam kasus dugaan korupsi masih diberi akses mencairkan dana desa tahun 2025. Pemerintah harus menghentikan praktik seperti ini,” tegas Yosias Tamunete.

Masyarakat Kampung Sanem berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi warga. Mereka juga meminta pemerintah Kabupaten Maybrat memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di seluruh kampung agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.