Maybrat, wabumpapua.com— Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maybrat, Samuel Asse Bless, memberikan klarifikasi terkait reaksi masyarakat mengenai bantuan modal usaha yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Samuel, terdapat sejumlah masyarakat yang mempertanyakan mengapa mereka tidak tercantum sebagai penerima bantuan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penerima program tersebut.
“Ada sekitar 64 proposal yang kami terima di Dinas Perdagangan dan Nakertrans Kabupaten Maybrat. Semua telah kami teruskan ke admin di Dinas Koperindag Provinsi Papua Barat Daya. Soal siapa yang ditetapkan sebagai calon penerima, itu menjadi kewenangan provinsi,” jelas Samuel , kamis(4/12/2025).
Samuel menambahkan bahwa pengumuman yang dilakukan pihaknya berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Oktober dan November. Dalam proses pendataan, pihaknya mengerahkan pegawai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) selama tiga hari yang dibiayai dari dana operasional dinas.
“Kami mendata sebanyak 833 pelaku usaha mikro di Kabupaten Maybrat. Dari jumlah itu, yang mengajukan permohonan melalui kepala dinas sebanyak 64 orang. Tugas kami sebatas mendata dan mengumumkan informasi dari provinsi, bukan menetapkan penerima bantuan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran bantuan, serta tidak menyalahartikan peran perangkat daerah di tingkat kabupaten.
Mengakhiri keterangannya, Samuel meminta semua pihak menunggu informasi resmi berikutnya dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkait tahapan lanjutan bantuan modal usaha tersebut.




komentar terbaru