Sorong, Wabumpapua.com– Peristiwa tragis terjadi di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernadus, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, pada Minggu (18//2026). Seorang perempuan bernama Cristina Ewit Syufi, ibu rumah tangga asal suku Tambrauw, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 08.50 WIT, saat korban bersama anaknya, Tasya, memesan mobil Maxim untuk menuju ke gereja guna mengikuti ibadah. Sekitar pukul 08.55 WIT, korban tiba di depan pintu gerbang Gereja Katolik Paroki Santo Bernadus menggunakan mobil Maxim bernomor polisi PY 1856 AB, namun belum turun dari kendaraan.

Beberapa menit kemudian, korban menyampaikan kepada pengemudi agar menunggu sejenak karena melihat mantan suaminya berada di dalam sebuah mobil Hilux berwarna hitam di sekitar lokasi gereja. Namun, sekitar pukul 09.05 WIT, pengemudi Maxim menyampaikan permohonan maaf dan meminta korban untuk turun karena perjalanan telah sampai di tujuan.

Sekitar pukul 09.08 WIT, korban bersama anaknya turun dari mobil dan mengucapkan terima kasih kepada pengemudi. Tak berselang lama, sekitar pukul 09.10 WIT, pelaku yang diketahui berinisial MS diduga langsung melakukan penikaman terhadap korban, kemudian melarikan diri menggunakan mobil Hilux hitam tanpa nomor polisi.

Dalam kondisi terluka dan sambil menggendong anaknya, korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berlari ke arah dalam gereja. Namun sekitar pukul 09.12 WIT, korban terjatuh di depan gerbang gereja dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Piket Pawas Ipda Nursam (Kanit II Intelkam Polres Sorong) bersama anggota SPKT dan piket fungsi tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 09.15 WIT untuk mengamankan lokasi serta melakukan penanganan awal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengejaran terhadap pelaku. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.