Sorong, wabumpapua.com – Kuasa hukum tiga marga Ijie Fan menegaskan agar seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum dalam menyikapi sengketa hak ulayat terkait pembangunan Bendungan II Danau Ayamaru di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada sejumlah pihak terkait proyek strategis nasional tersebut.

Kuasa Hukum Ijie Fan, Urbanus Mamu, menyampaikan apresiasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian Pekerjaan Umum yang telah merespons secara positif somasi yang diajukan pihaknya. Menurutnya, respons tersebut menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara hukum dan beradab.

“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada Balai Wilayah Sungai Kementerian PU karena somasi yang kami layangkan direspons secara positif. Ini merupakan langkah awal yang baik,” ujar Urbanus kepada awak media, Sabtu, 13 Desember 2025.

Selain menyampaikan somasi, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Papua Barat Daya, serta menyurati Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, DPR Papua Barat Daya, dan Gubernur Papua Barat Daya.

Menurut Urbanus, persoalan hak ulayat tidak semata-mata menyangkut hukum positif, tetapi juga berkaitan erat dengan adat, hak orang asli Papua, dan otonomi khusus.

“MRP sebagai lembaga kultural dan representasi orang asli Papua harus hadir dan berperan aktif dalam persoalan seperti ini. Begitu juga DPR Otsus yang memiliki mandat memperjuangkan hak-hak orang asli Papua,” jelasnya.

Terkait pemerintah daerah, Urbanus menegaskan bahwa kliennya tidak menolak pembangunan Bendungan Ayamaru. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses pembangunan dan penggunaan keuangan negara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini wilayah Papua Barat Daya, sehingga menjadi tanggung jawab gubernur. Klien kami mendukung pembangunan, tetapi tata kelola keuangan negara dan pengaturan hak ulayat harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Urbanus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima respons positif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia berharap sengketa hak ulayat tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dialog terbuka.

“Jika ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut, silakan duduk bersama dan masing-masing menunjukkan bukti. Dengan begitu, kebenaran dapat terungkap secara adil,” ujarnya.

Meski demikian, Urbanus menegaskan bahwa apabila musyawarah tidak menemukan titik temu, maka penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum. Ia juga mengingatkan agar tidak ada tindakan sepihak di lapangan yang berpotensi melanggar hukum.

“Negara ini adalah negara hukum. Hukum harus menjadi panglima. Jika ada tindakan di luar hukum, itu akan menjadi persoalan baru dan kami pastikan akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum marga Ijie Fan melayangkan somasi kepada 16 pihak, mulai dari kementerian, lembaga negara, hingga pemerintah daerah. Somasi tersebut berkaitan dengan proses ganti rugi tanah pembangunan Bendungan Ayamaru Tahap II yang diduga dilakukan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat yang sah.

Urbanus Mamu, yang didampingi Rifal Kasim Pari dan Apner W.A. Asmuruf, menyatakan somasi itu didasarkan pada Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa lokasi Bendungan Ayamaru, baik tahap pertama maupun rencana tahap kedua, berada di atas tanah komunal milik Marga IJIE FAN ATTA, IJIE FAN SRIR, dan IJIE FAN AYA yang dikuasai secara turun-temurun.

“Tanah ini tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan seluruh pemilik ulayat. Sebagian masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut bukan pemilik ulayat, melainkan menempati tanah karena hubungan perkawinan atau kekerabatan,” jelas Urbanus.

Meski mendukung pembangunan bendungan, pihak pemilik ulayat menyayangkan karena hingga kini belum pernah dilibatkan dalam proses ganti rugi. Oleh karena itu, mereka menuntut ganti rugi tanah dan kompensasi dampak proyek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Urbanus menambahkan, somasi tersebut memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk mendapatkan tanggapan resmi. Jika tidak direspons, pihaknya siap menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.

“Permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Papua Barat Daya kami ajukan agar proses pendataan dan penyelesaian sengketa berjalan transparan, adil, serta tidak memicu gesekan sosial di masyarakat,” pungkasnya.