Tambrauw, WabumPapua.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tambrauw menerima aspirasi masyarakat adat Lembah Kebar yang dengan tegas menolak rencana masuknya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan perusahaan skala nasional di wilayah mereka. Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026).
Aspirasi disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat adat, pemuda, mahasiswa, tokoh perempuan, serta tokoh adat Kabupaten Tambrauw. Mereka menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat di Lembah Kebar.
Masyarakat menyoroti penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam aktivitas perusahaan yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan, di antaranya sungai menjadi keruh, tanah gundul, serta rusaknya hutan adat. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak jangka panjang terhadap ekosistem serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Hutan bagi kami adalah mama yang memberi makan, dan juga apotek yang menyediakan obat-obatan tradisional. Jika hutan rusak, maka rusak pula kehidupan kami,” tegas salah satu perwakilan masyarakat adat dalam penyampaian aspirasi.
Masyarakat adat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dengan menertibkan serta mencegah aktivitas perusahaan yang melanggar peraturan dan merugikan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat atas tanah, hutan, dan sumber air.
Selain itu, masyarakat mengajak seluruh elemen di Kabupaten Tambrauw untuk menjaga kelestarian lingkungan yang masih utuh, terutama kualitas air sungai dan hutan. Mereka menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Dewan Adat Kabupaten Tambrauw, aparat keamanan, serta masyarakat dalam menjaga warisan budaya dan hutan adat.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menegaskan lebih memilih pembangunan yang berbasis potensi lokal, ramah lingkungan, dan berkeadilan sosial. Mereka menolak kehadiran perusahaan-perusahaan yang direncanakan masuk ke Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya melalui perwakilan Kabupaten Tambrauw menyatakan dukungan penuh terhadap sikap penolakan masyarakat adat Lembah Kebar. Dukungan tersebut disampaikan oleh Anggota MRP Papua Barat Daya perwakilan Kabupaten Tambrauw dari Pokja Perempuan, Ibu Veronika Manimbu, dari Suku Mpur.
Meski hingga kini belum terlihat aktivitas perusahaan secara masif, masyarakat adat tetap meminta agar seluruh rencana tersebut dihentikan dan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan dijadikan prioritas utama.
Dalam rekomendasinya, masyarakat adat menuntut:
Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan hutan adat serta keterlibatan aktif dalam setiap pengambilan keputusan pengelolaan sumber daya alam.
Penghentian deforestasi dan kerusakan lingkungan, khususnya yang disebabkan oleh kegiatan perkebunan sawit dan eksploitasi sumber daya alam di Kabupaten Tambrauw.
Penerapan pembangunan berkelanjutan dan konservasi, dengan memprioritaskan keseimbangan manusia dan alam serta perlindungan hutan hujan Papua sebagai benteng krisis iklim.
Penghentian eksploitasi sumber daya alam, termasuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas, dan nikel yang dinilai merusak hutan adat dan mengancam kehidupan masyarakat.
Pembatalan seluruh izin konsesi yang diberikan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Masyarakat adat Kabupaten Tambrauw berharap, dengan semangat kerja sama dan tekad yang kuat, keindahan alam dan nilai adat sebagai kultur yang tidak terpisahkan dapat terus dijaga demi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang, khususnya bagi lima suku besar yang mendiami Kabupaten Tambrauw.




komentar terbaru