Maybrat, wabumpapua.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHK) Provinsi Papua Barat Daya, Sepianus M. Bless, S.Hut., M.Ling, menginisiasi upaya percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat Marga Bleskadit di Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat.

Langkah tersebut dilakukan melalui proses identifikasi wilayah adat sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat yang dijamin dalam Pasal 18B UUD 1945 ayat (1) dan (2), serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya.

Sepianus menjelaskan, upaya ini juga merupakan respons atas berbagai dinamika penolakan masyarakat adat terhadap sejumlah proyek nasional yang dinilai berpotensi mengganggu wilayah adat mereka. Menurutnya, pengakuan resmi wilayah adat menjadi kunci utama dalam mencegah konflik dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Penolakan masyarakat adat yang terjadi di berbagai wilayah Papua menunjukkan pentingnya pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya,” ujar Sepianus saat ditemui di Maybrat.

Ia menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Maybrat terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, termasuk regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024, serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2025–2030.

Dalam pelaksanaannya, proses identifikasi difokuskan pada masyarakat hukum adat Marga Bleskadit yang berada di wilayah Suku Sawiat, Distrik Ayamaru. Atas kesepakatan bersama masyarakat adat, telah dibentuk Tim Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Adat, dan Penetapan Hutan Adat, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Distrik Ayamaru Barat.

Tim tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari konsolidasi, rapat-rapat, Focus Group Discussion (FGD), hingga identifikasi menyeluruh terhadap unsur-unsur masyarakat adat. Proses identifikasi mencakup sejarah asal-usul, ruang dan batas wilayah adat, pranata sosial, hukum adat, makanan tradisional, alat berburu, serta batas-batas marga dengan marga tetangga.

Adapun marga-marga yang berbatasan langsung dengan Marga Bleskadit antara lain Marga Lokden, Marga Blesia, Marga Sesa Dmufle, Marga Duwit, serta marga lainnya.

Berdasarkan hasil identifikasi awal, wilayah adat Marga Bleskadit diketahui memiliki luas sekitar 12.000 kilometer persegi, menjadikannya salah satu wilayah adat yang cukup luas di Kabupaten Maybrat. Seluruh data hasil identifikasi tersebut telah didokumentasikan dan akan disusun dalam bentuk profil wilayah adat.

Tahapan selanjutnya adalah klarifikasi batas wilayah adat melalui kesepakatan bersama dengan marga-marga tetangga, baik melalui sidang adat maupun rapat klarifikasi yang melibatkan tokoh adat, tokoh marga, serta unsur pemerintah, mengingat wilayah adat tersebut berada dalam wilayah administrasi pemerintahan.

Setelah proses klarifikasi selesai, tim akan melanjutkan dengan pemetaan batas wilayah adat di lapangan. Dalam proses ini, masyarakat akan mendapatkan pendampingan teknis, termasuk pelatihan penggunaan perangkat Android untuk pemetaan partisipatif. Kaum muda Marga Bleskadit dilibatkan secara aktif sebagai bagian dari regenerasi dan keberlanjutan pengelolaan wilayah adat.
“Kami ingin masyarakat sendiri mampu memetakan dan menjaga wilayah adatnya, karena ini adalah warisan untuk generasi mereka ke depan,” jelas Sepianus, kamis(29/1/2026).

Ke depan, tim juga berencana menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga guna melaksanakan pelatihan pemetaan wilayah adat secara lebih komprehensif. Seluruh hasil pemetaan dan dokumentasi tersebut akan disusun menjadi dokumen resmi wilayah adat Marga Bleskadit dan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat.

Sepianus berharap Pemerintah Kabupaten Maybrat, melalui Bupati dan Wakil Bupati, dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Marga Bleskadit.
“Upaya ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2025–2030. Kami berharap apa yang dilakukan ini menjadi bagian dari perwujudan komitmen pemerintah daerah terhadap masyarakat adat,” pungkasnya(ones).