Maybrat, Wabumpapua.com – Warga Kampung Sanem, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menyeret oknum Kepala Kampung berinisial FM (Fiktor Mate). Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025 dengan total kerugian negara ditaksir lebih dari Rp5,6 miliar.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maybrat, nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp5.062.565.773 (lima miliar enam puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah). Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan dana desa Kampung Sanem pada November 2024.
Tidak Ada Bukti Pembangunan
Mantan Kepala Kampung Sanem, Yosias Tamunete, menjelaskan bahwa secara administratif Kampung Sanem berada di Distrik Aifat Timur. Namun dalam praktiknya, aktivitas masyarakat dan pusat pelayanan kampung lebih banyak berlangsung di Kampung Fuog, Distrik Aifat Selatan.
“Sejak kepala kampung menjabat pada 2018 sampai 2024, tidak ada bukti pembangunan fisik maupun nonfisik. Pada 2020 saat saya menjabat, kami membangun dua unit rumah sebagai bukti nyata. Setelah itu tidak ada lagi kegiatan pembangunan,” ujar Yosias, Selasa (3/3/2026).
Ia juga mengungkapkan, saat terjadi konflik di Kabupaten Maybrat, masyarakat terpaksa mengungsi ke hutan, Kota Sorong, dan Sorong Selatan. Namun selama masa pengungsian hingga kembali ke kampung, warga mengaku tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah kampung.
“Anggaran dana desa, BLT, ADK, dan dana pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak pernah kami rasakan. Kami menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga kepala kampung,” tegasnya.
Laporan Sudah Disampaikan ke Aparat
Menurut Yosias, laporan dugaan penyelewengan telah disampaikan kepada Polda Papua Barat Daya, Polres Maybrat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Maybrat, serta Asisten I Setda Maybrat.
“Kami berharap Polda Papua Barat Daya segera menanggapi laporan yang telah kami sampaikan sejak November 2025. Aparat tidak boleh menutup mata terhadap dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Maybrat,” ujarnya.
Temuan Inspektorat dan Rekomendasi Hukum
Sementara itu, menurut laporan, Staf I Inspektorat Kabupaten Maybrat, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan dana desa Kampung Sanem.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti pembangunan fisik maupun nonfisik seperti penyaluran BLT, biaya pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kondisi kampung bahkan sudah tidak berpenghuni dan ditumbuhi rumput liar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kepala kampung bersama sekretaris dan bendahara telah dipanggil untuk memberikan laporan pertanggungjawaban. Namun, yang bersangkutan hadir tanpa membawa dokumen pendukung.
“Kepala kampung menyampaikan permohonan maaf dengan alasan situasi konflik di Maybrat menyebabkan tidak adanya laporan. Bahkan, ia sempat menawarkan sejumlah uang kepada tim pemeriksa, namun kami menolak,” tegasnya.
Berdasarkan audit keuangan dan rekening koran dari Bank Papua periode 2018–2025, Inspektorat menemukan adanya penarikan dana tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5,6 miliar.
“Temuan tersebut telah kami rekomendasikan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Maybrat, untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sorotan Dana Desa Tahun 2025
Warga juga mempertanyakan pencairan dana desa tahun 2025 sebesar Rp352 juta yang seharusnya dikelola oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Sanem. Namun, dana tersebut diduga kembali dicairkan oleh mantan kepala kampung yang sedang bermasalah.
“Kami heran, seseorang yang tengah tersangkut dugaan kasus korupsi masih diberi akses mencairkan dana desa. Pemerintah harus menghentikan praktik seperti ini.
Harapan Warga
Masyarakat Kampung Sanem berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Maybrat memperketat pengawasan pengelolaan dana desa agar anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak kembali disalahgunakan(Ones).




komentar terbaru