Kepala DPMK Maybrat Agustina Sesa Tegaskan Pelayanan Satu Pintu dan Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa 2026

Maybrat, wabumpapua.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Maybrat, Agustina Sesa, SH, menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan sesuai aturan saat membuka kegiatan Sosialisasi Dana Desa Tahun 2026 dan Musyawarah Distrik (Musdis) di Distrik Aitinyo Barat yang membawahi sembilan kampung, Rabu (11/3/2026).

Dalam sambutannya, Agustina Sesa menyampaikan rasa syukur karena setelah hampir dua minggu menerima kepercayaan dari Bupati Maybrat Karel Murafer untuk melaksanakan tugas di DPMK, ia dapat langsung bertemu para kepala kampung dan pendamping distrik untuk memberikan arahan terkait tata kelola pemerintahan kampung serta penggunaan Dana Desa.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada para kepala kampung mengenai aturan penggunaan Dana Desa, sekaligus memperkuat stabilitas pemerintahan dan keamanan di tingkat kampung.

Ia juga mengajak seluruh kepala kampung dan aparat distrik untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendukung jalannya pemerintahan daerah agar program pembangunan dapat berjalan dengan baik.
“Saya mengajak bapak ibu kepala kampung untuk bersama-sama menjaga keamanan di kampung dan distrik serta mendukung jalannya pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Maybrat agar seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agustina juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penataan sistem pelayanan administrasi di lingkungan DPMK. Salah satu langkah yang diterapkan adalah sistem pelayanan satu pintu di kantor dinas.

Ia menekankan bahwa seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan Dana Desa tahun 2026, termasuk pengurusan rekomendasi dan dokumen lainnya, harus dilakukan secara resmi di kantor DPMK pada jam kerja.
“Selama ini kami melihat ada rekomendasi yang diambil di luar kantor, bahkan di tempat umum. Hal seperti itu tidak boleh lagi terjadi. Mulai tahun ini semua pelayanan administrasi harus dilakukan di kantor dinas,” tegasnya.

Selain itu, Agustina juga menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terjadi pengurangan alokasi Dana Desa. Namun, ia menegaskan bahwa pengurangan tersebut bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan terkait efisiensi anggaran nasional.

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan berdampak pada hampir seluruh daerah di Indonesia karena Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemerintah daerah perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa pengurangan Dana Desa ini berasal dari kebijakan pemerintah pusat, bukan dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Meski terjadi pengurangan anggaran, Agustina berharap Dana Desa yang tersedia tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung delapan program prioritas nasional di tingkat kampung.

Program tersebut antara lain penanganan stunting, ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, sektor kesehatan, pendidikan, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya.
“Kami berharap walaupun alokasi Dana Desa mengalami pengurangan, dana yang ada tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program prioritas nasional yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di kampung,” katanya.

Di akhir kegiatan, Agustina mengajak seluruh kepala distrik dan kepala kampung untuk terus membangun sinergi dengan DPMK agar pelaksanaan program pembangunan di tingkat kampung dapat berjalan dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa DPMK akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa guna memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kampung di Kabupaten Maybrat.