MAYBRAT, WABUMPAPUA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maybrat, Hendrik Frasawi, S.Sos., M.A.P, memberikan penjelasan terkait mekanisme pergantian kepala sekolah serta proses penandatanganan ijazah bagi siswa yang akan mengikuti ujian.

Menurut Hendrik, pergantian kepala sekolah merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan dan tidak akan mengganggu proses administrasi pendidikan, termasuk penandatanganan ijazah siswa.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sistem pengurusan ijazah sudah tidak lagi dilakukan secara manual seperti sebelumnya.

Pemerintah telah menerapkan sistem aplikasi digital untuk menghindari duplikasi, pemalsuan, maupun kesalahan administrasi dalam penerbitan ijazah.
“Dulu pengurusan ijazah dilakukan secara manual, tetapi sekarang sudah menggunakan sistem aplikasi e-ijazah. Sistem ini dibuat pemerintah untuk mencegah duplikasi dan pemalsuan dokumen,ketika data siswa itu di kirim oleh oprator sekolah kemudian masuk ke operator dinas pendidikan,pemuda dan olahraga mereka akan aplod ke pusat maka data tersebut akan berubah dengan sendirinya” tidak lagi ditandatangani oleh kepala sekolah seperti sebelumnya,Jelas Hendrik, jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam sistem tersebut, pergantian kepala sekolah tidak menjadi kendala karena data dan dokumen dapat diperbarui melalui aplikasi resmi yang terhubung dengan sistem pendidikan.
“Jika terjadi pergantian kepala sekolah, kapan saja bisa dilakukan. SK pengangkatan kepala sekolah yang baru tinggal diunggah dalam aplikasi, kemudian diverifikasi. Setelah itu data akan diperbarui dalam sistem,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum ijazah dicetak, pihak sekolah tetap melakukan proses verifikasi data siswa yang akan mengikuti ujian. Proses tersebut memastikan semua data peserta didik sudah benar sebelum ijazah diterbitkan secara online.
“Untuk siswa yang akan ujian, tetap ada ruang verifikasi data diri. Setelah semua data diverifikasi, barulah proses pencetakan ijazah dilakukan secara online,” jelasnya.

Hendrik berharap masyarakat maupun pihak-pihak yang mempersoalkan pergantian kepala sekolah dapat memahami regulasi serta mekanisme administrasi pendidikan yang berlaku saat ini.
“Jangan menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan. Jika tidak memahami regulasi atau tugas pokok instansi lain, sebaiknya tidak menyampaikan informasi yang keliru,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa pergantian kepala sekolah yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari kebijakan administratif yang sah dan tidak akan menghambat proses pendidikan maupun penerbitan ijazah bagi para siswa.

Pemerintah Kabupaten Maybrat, kata Hendrik, terus berkomitmen meningkatkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital demi mendukung kualitas pendidikan di daerah tersebut(Ones).