Kumurkek, Wabumpapua.com – Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DPPO) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/262/DPPO-MBT/VI/2026 tentang Pelarangan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran yang ditetapkan di Kumurkek pada 12 Juni 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maybrat, Hendrik Frasawi, S.Sos., M.AP., tersebut ditujukan kepada seluruh pengawas satuan pendidikan, pengelola TK/PAUD, kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK, serta pengelola PKBM/Kesetaraan se-Kabupaten Maybrat.
Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid yang bersifat wajib, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, komite sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya. Seluruh pembiayaan pendidikan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber pendanaan yang sah.
DPPO Kabupaten Maybrat juga menegaskan larangan menahan ijazah, rapor, kartu ujian, maupun dokumen pendidikan lainnya dengan alasan peserta didik belum memenuhi kewajiban pembayaran tertentu.
Dalam upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih, seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta panitia SPMB diwajibkan menjaga integritas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas selama proses pelayanan pendidikan berlangsung.
Surat edaran tersebut juga secara tegas melarang adanya permintaan, penerimaan, maupun pemberian hadiah, uang, barang, bingkisan, komisi, fasilitas, atau bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan penerimaan murid baru, kelulusan peserta didik, pembagian kelas, pengurusan ijazah, maupun pelayanan pendidikan lainnya.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan, dilarang melakukan praktik titipan siswa, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melakukan pungutan liar, maupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban, penerima diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Melalui surat edaran tersebut, setiap satuan pendidikan juga diwajibkan memasang pengumuman terbuka mengenai larangan pungutan liar, larangan gratifikasi, mekanisme pengaduan masyarakat, serta nomor layanan pengaduan resmi Pemerintah Kabupaten Maybrat.
Masyarakat diberikan ruang untuk melaporkan dugaan pungutan liar, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maybrat dan Inspektorat Daerah Kabupaten Maybrat.
DPPO Kabupaten Maybrat menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Maybrat berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjadi lingkungan yang bersih, transparan, berintegritas, serta memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa praktik pungutan liar maupun korupsi, sehingga hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan dapat terpenuhi secara adil dan merata(Ones).




komentar terbaru