Maybrat, Wabumpapua.Com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., selaku penasihat hukum keluarga almarhum Yanto Idorway, menyayangkan cara komunikasi Kapolres Pegunungan Arfak, AKBP Dr. Bernardus Okoka, terkait rencana aksi damai dan perkembangan penyelidikan kasus meninggalnya Yanto Idorway.
Warinussy menilai terdapat persoalan etika dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim Kapolres Pegunungan Arfak kepadanya. Ia secara khusus mempersoalkan penggunaan nama atau marga dalam penyebutan dirinya.
Menurut Warinussy, dalam budaya dan adat Papua, pemanggilan seseorang dengan nama atau marga tertentu harus memperhatikan etika dan konteks hubungan sosial. Karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum menghormati identitas dan tata krama dalam berkomunikasi.
“Bapak kalau panggil saya punya nama, jangan sebut saya punya marga begitu. Itu menurut hukum adat orang Papua. Saya orang Sirui, lahir dan besar di Biak,” ujar Warinussy sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Warinussy juga mengungkapkan bahwa pesan WhatsApp yang pertama kali diterimanya kemudian mengalami perubahan atau revisi. Menurut dia, perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai etika komunikasi seorang pejabat kepolisian.
Ia menyatakan telah meneruskan komunikasi tersebut kepada sejumlah wartawan agar dapat diketahui publik dan dibandingkan antara pesan awal dengan pesan yang telah direvisi.
“Saya teruskan ini kepada teman-teman wartawan supaya publik tahu dan bisa melihat perbandingannya,” katanya.
Penyidik Masih Menunggu Hasil Otopsi
Dalam komunikasi sebelumnya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus Yanto Idorway masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap sejumlah saksi.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa hasil otopsi belum diterima penyidik karena masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Biomedik Pusdokkes Polri oleh dokter Patologi Anatomi (PA) forensik.
Kondisi tersebut, menurut penjelasan kepolisian, berkaitan dengan kondisi fisik organ yang diambil dalam proses otopsi. Disebutkan bahwa jenazah telah berada di sungai selama sekitar sembilan hari sebelum ditemukan dan kemudian baru dilakukan otopsi sekitar tiga hari setelahnya.
Karena proses pemeriksaan membutuhkan kajian forensik yang cukup kompleks, hasil pemeriksaan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hingga 21 hari. Setelah hasil diterima, penyidik juga masih perlu mendapatkan penjelasan atau keterangan ahli agar hasil pemeriksaan medis tersebut dapat dipahami dalam konteks penyidikan.
Warinussy Minta Penyelidikan Dilakukan Transparan
Di sisi lain, Warinussy menegaskan bahwa keluarga korban tetap menghormati proses hukum dan menginginkan penyelidikan dilakukan secara adil, transparan serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan pihak keluarga terbuka untuk memberikan informasi tambahan yang dapat membantu penyidik mengungkap penyebab kematian Yanto Idorway secara terang.
Menurutnya, apabila terdapat informasi lain yang berkaitan dengan korban, keluarga maupun orang-orang terdekat korban, informasi tersebut dapat disampaikan untuk didalami penyidik.
Hal itu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lain yang berkaitan dengan kematian korban.
“Kami sangat terbuka dengan prinsip adil dan transparan. Kalau ada informasi lainnya yang berhubungan dengan kasus ini, bisa dikoordinasikan dengan penyidik,” ujarnya.
Warinussy juga menegaskan bahwa hak-hak korban dan saksi harus tetap dijunjung tinggi dengan berpedoman pada asas hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebelumnya, pihak kepolisian meminta konfirmasi terkait informasi mengenai rencana aksi demonstrasi damai di Polda Papua Barat Daya. Kepolisian menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan meminta apabila keluarga memiliki informasi tambahan agar dapat disampaikan kepada penyidik.
Warinussy sendiri menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat. Namun, menurutnya, persoalan utama yang harus dikedepankan adalah transparansi proses hukum dan komunikasi yang baik antara keluarga korban, penasihat hukum, serta aparat penegak hukum.
Ia juga menyatakan keberatan terhadap cara komunikasi yang menurutnya tidak mencerminkan etika seorang pejabat kepolisian.
Pernyataan Warinussy tersebut menjadi sorotan dalam perkembangan penanganan kasus Yanto Idorway. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan hasil pemeriksaan otopsi dari Pusdokkes Polri masih ditunggu oleh penyidik;(ones).




komentar terbaru