Maybrat, Wabumpapua.Com — Pemerintah Kabupaten Maybrat menerima penyuluhan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son Laku, S.H., M.M., M.H., Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Maybrat Karel Murafer, S.H., M.A., Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat Ferdinandus Taa, S.H., M.Si., Asisten III Setda Maybrat Zakarias Turot, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya Agustinus Jitmau, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat.
Dalam penyampaiannya, Kajari Sorong menekankan pentingnya langkah pencegahan dan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara maupun daerah.
Menurut Frenkie, penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara tidak selalu harus berakhir pada proses pidana apabila persoalan tersebut masih dapat diperbaiki melalui pembinaan dan pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Membina jauh lebih bagus daripada menindak. Kalau masih bisa dibina, kita bina. Tetapi apabila sudah tidak mau dibina dan tidak ada jalan lain, maka tindakan hukum menjadi langkah terakhir,” tegasnya.
Pembayaran Harus Sesuai Pekerjaan
Kajari Sorong mengingatkan aparatur pemerintah daerah agar setiap pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan, sementara pembayaran wajib didasarkan pada pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
Ia memberikan contoh, apabila terdapat tiga paket pekerjaan dengan nilai masing-masing Rp1 miliar, tetapi hanya dua pekerjaan yang dilaksanakan, maka pembayaran tidak boleh dilakukan untuk tiga pekerjaan.
“Kalau hanya dua gedung yang dibangun, jangan dibayarkan tiga gedung. Bayarkan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Frenkie juga mengingatkan aparatur pemerintah mengenai ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena kedudukan atau jabatan.
Ia meminta seluruh aparatur menjalankan kewenangan sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku.
“Kita semua mempunyai kedudukan dan jabatan masing-masing. Jangan sampai kewenangan yang diberikan justru disalahgunakan. Kerjakan sesuai aturan yang ada,” katanya.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap pengelolaan keuangan kampung. Kajari Sorong menegaskan bahwa dana kampung bukan merupakan milik pribadi kepala kampung, sekretaris kampung maupun perangkat kampung.
Pengelolaan dana kampung harus dilakukan berdasarkan mekanisme, rencana kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, bendahara memiliki tugas menerima, menyimpan, mengelola, mengeluarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Ia mengingatkan kepala kampung agar tidak mengambil alih fungsi bendahara dalam memegang dan membelanjakan dana kampung.
“Uang jangan dipegang kepala kampung. Bendahara yang mengelola sesuai dengan rencana kerja kampung. Kepala kampung memberikan arahan berdasarkan program yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Frenkie mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap sejumlah kepala kampung maupun aparat kampung yang menghadapi persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan.
Ia menegaskan bahwa tidak semua kesalahan administrasi harus langsung diproses secara pidana apabila masih terdapat ruang untuk dilakukan perbaikan dan pengembalian kerugian negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Kajari Sorong juga meminta seluruh aparatur pemerintah membuat laporan pertanggungjawaban berdasarkan kondisi sebenarnya.
“Laporan harus dibuat apa adanya, bukan ada apanya. Dengan begitu kita bisa bekerja dengan tenang, makan dengan tenang dan tidur juga tenang,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan mengenai ketentuan pidana terkait pemalsuan buku atau daftar yang digunakan untuk kepentingan pemeriksaan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, apabila laporan administrasi mencantumkan jumlah barang atau kegiatan seolah-olah telah mencapai 100 atau 150 unit, sementara kondisi sebenarnya jauh lebih sedikit, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh aparatur menyusun laporan berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya.
“Jangan membuat laporan seolah-olah semuanya benar, padahal kenyataannya tidak demikian. Ketika ada pemeriksaan, sampaikan apa adanya,” katanya.
ULP Diminta Hindari Intervensi dalam Pengadaan
Dalam penyuluhan tersebut, Kajari Sorong turut mengingatkan proses pengadaan barang dan jasa agar dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) diminta menjalankan seluruh tahapan pemilihan penyedia secara objektif dengan mempertimbangkan persyaratan, kemampuan dan penawaran yang memenuhi ketentuan, tanpa intervensi maupun rekayasa.
Di sisi lain, Frenkie mendorong agar pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) memperoleh kesempatan sesuai ketentuan kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Menurutnya, pemberian ruang afirmasi kepada pengusaha OAP bukan berarti mengesampingkan pelaku usaha lainnya, melainkan merupakan bagian dari kebijakan yang memiliki dasar hukum.
“Orang Asli Papua harus diperhatikan dan diberikan kesempatan sepanjang memenuhi persyaratan. Bukan berarti yang lain tidak boleh, tetapi OAP memang mendapatkan ruang afirmasi sesuai ketentuan Otonomi Khusus,” jelasnya.
Kejaksaan Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Pemda
Selain pencegahan tindak pidana korupsi, Kajari Sorong menjelaskan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ia mengajak Pemerintah Kabupaten Maybrat memanfaatkan fungsi tersebut ketika menghadapi persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara, baik sebagai pihak penggugat maupun tergugat.
Melalui Jaksa Pengacara Negara, pemerintah daerah dapat memperoleh bantuan hukum sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.
“Kalau pemerintah daerah menghadapi masalah perdata, silakan berkoordinasi dengan kami. Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Frenkie Son Laku juga menyampaikan komitmennya bersama jajaran Kejaksaan Negeri Sorong untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Ia menceritakan sejumlah pengalaman ketika pihak tertentu mencoba menawarkan uang agar suatu perkara dihentikan. Namun, seluruh tawaran tersebut ditolak dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Saya selalu mengatakan, hak saya adalah gaji dan honor yang diberikan negara. Kalau ada yang mendengar pihak Kejaksaan meminta uang, segera laporkan kepada saya. Jangan diberikan,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Maybrat membangun integritas melalui sikap jujur, transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Menutup penyampaiannya, Kajari Sorong mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat agar mensyukuri tugas dan jabatan yang telah dipercayakan.
Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. ASN juga diminta tidak hanya mengejar jabatan, tetapi menunjukkan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Cara kita bersyukur adalah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan benar, sesuai ketentuan yang berlaku. Kerjakan apa adanya dan jangan mencari keuntungan dari jabatan yang dipercayakan kepada kita,” pungkasnya.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Kabupaten Maybrat mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, tata kelola keuangan yang baik, serta pentingnya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas(Ones).




komentar terbaru