Maybrat, Wabumpapua.Com – Persoalan pengakuan dan penetapan wilayah adat hingga kini masih menjadi tantangan bagi masyarakat adat di berbagai wilayah Tanah Papua. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Penggiat Wilayah Adat Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Sepianus M. Bless.
Sepianus menyoroti dilema yang dihadapi masyarakat adat terkait pengakuan dan penguasaan atas wilayah adat yang telah ditempati serta dikelola secara turun-temurun.
Menurutnya, Papua memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa sehingga wilayah tersebut menjadi sasaran pengelolaan oleh berbagai pihak, termasuk investor. Pengelolaan sumber daya alam selama ini antara lain merujuk pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, di sisi lain, Sepianus mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat adat telah jauh lebih dahulu ada sebelum terbentuknya negara dan lahirnya konstitusi.
“Jika ditinjau kembali ke belakang, jauh sebelum adanya negara ini dan sebelum lahirnya UUD, masyarakat adat telah hidup dan menempati wilayah mereka secara turun-temurun selama berpuluh-puluh bahkan beratus tahun,” ujarnya.
Sepianus mengatakan, ruang bagi pengakuan hak masyarakat adat atas wilayahnya telah terbuka melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2013.
Menurutnya, keputusan tersebut telah mempertegas wacana mengenai hak kepemilikan wilayah adat oleh masyarakat hukum adat. Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengakuan dan penetapan wilayah adat membutuhkan sejumlah tahapan yang tidak sedikit serta biaya yang cukup besar.
Kondisi tersebut, kata Sepianus, membuat masyarakat adat mengalami kesulitan dalam memperjuangkan dan mewujudkan hak konstitusional mereka.
“Proses pengakuan dan penetapan wilayah adat menuntut serangkaian tahapan yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Kondisi ini membuat masyarakat adat seakan kelabakan dan kewalahan dalam berupaya mewujudkan hak konstitusional tersebut,” katanya.
Melihat persoalan biaya yang menjadi salah satu hambatan utama, Sepianus mendorong pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten di seluruh Tanah Papua, agar menjadikan pengakuan wilayah adat sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Ia menilai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dapat diarahkan untuk mendukung proses pengakuan dan penetapan wilayah adat.
“Sudah sepatutnya persoalan pengakuan wilayah adat dibiayai dan dikerjakan menggunakan Dana Otonomi Khusus Papua,” tegas Sepianus(6/9/2026).
Menurut Sepianus, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan sekaligus bagian dari pelaksanaan amanat otonomi khusus untuk kemajuan dan kesejahteraan Orang Asli Papua di atas tanah leluhurnya sendiri.
Sepianus juga menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan Gubernur Papua Barat Daya yang disampaikan dalam kegiatan Papeda Summit beberapa waktu lalu terkait persoalan wilayah adat.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut perlu segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan dan langkah nyata oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pernyataan tersebut harus segera direspons secara nyata oleh OPD terkait agar menanggapinya dengan kesungguhan dan tanggung jawab yang besar,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah Menjadi Kunci
Berdasarkan pengalaman dalam berbagai kegiatan dan perjuangan pengakuan wilayah adat di Kabupaten Maybrat, Sepianus menilai bahwa proses pengakuan dan penetapan wilayah adat sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan apabila terdapat kemauan dan komitmen pemerintah.
“Sebenarnya proses pengakuan dan penetapan wilayah adat ini tidaklah sesulit yang dibayangkan. Satu-satunya hal yang masih kurang dan menjadi kunci utamanya hanyalah komitmen pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat, keberpihakan yang tegas kepada masyarakat adat, serta melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam setiap tahapan proses pengakuan dan penetapan wilayah adat.
Dengan adanya komitmen tersebut, Sepianus meyakini pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas tanah leluhur dapat segera diwujudkan di berbagai wilayah Tanah Papua.
(Ones)




komentar terbaru