Manokwari, Wabumpapua.com — Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, S.H., mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan penertiban terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Warmare, Prafi dan Masni (Warpramasi).
Dorongan tersebut disampaikan Warinussy dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum PT Bram Bintang Timur, perusahaan yang disebut sebagai pemegang izin resmi perdagangan minuman beralkohol di Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Menurut Warinussy, penertiban penting dilakukan untuk memastikan kegiatan perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Manokwari berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak merugikan pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi.
Ia menyebut terdapat dugaan sekitar 50 titik penjualan minuman beralkohol yang menggunakan simbol atau identitas “kios merah” di wilayah Warpramasi. Namun, jumlah dan status perizinan titik-titik tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi secara langsung oleh pemerintah daerah dan instansi berwenang.
“Kami mendorong Bupati Manokwari dan jajarannya agar segera mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda yang berlaku terhadap dugaan kegiatan pengedaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Warmare, Prafi dan Masni,” ujar Warinussy, selasa(8/9/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan sebagai distributor resmi, tetapi juga untuk menciptakan tata kelola perdagangan minuman beralkohol yang tertib dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Berpedoman pada Perda Manokwari
Warinussy mengatakan, PT Bram Bintang Timur bersama sejumlah outlet atau toko penjual minuman beralkohol yang memiliki izin di Manokwari selama ini berupaya menjalankan aktivitas perdagangan sekaligus pengendalian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol sebagai salah satu dasar yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang konsisten agar tidak terjadi kesenjangan antara pelaku usaha yang memenuhi ketentuan perizinan dengan pihak-pihak yang diduga melakukan perdagangan tanpa izin.
“Klien kami bersama outlet-outlet yang berizin senantiasa melakukan perdagangan sekaligus pengendalian. Karena itu, kami berharap pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kegiatan perdagangan yang diduga tidak memiliki izin,” katanya.
Diduga Berdampak pada Outlet Berizin
Warinussy mengungkapkan, dugaan maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Warpramasi juga dinilai telah memberikan dampak terhadap sejumlah outlet yang telah memiliki izin.
Ia menyebut terdapat sekitar tiga outlet berizin yang turut merasakan dampak dari kondisi tersebut.
Selain persoalan persaingan usaha, menurutnya, dugaan peredaran tanpa izin juga perlu dilihat dari sisi ketertiban umum dan keresahan masyarakat.
“Kondisi ini cukup meresahkan warga setempat dan bahkan berimbas terhadap outlet-outlet yang sudah memiliki izin,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu laporan, tetapi mengambil langkah proaktif dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Minta Aparat Turun Lakukan Inspeksi
Warinussy menilai inspeksi lapangan merupakan langkah yang penting dan mendesak untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Ia mendorong keterlibatan Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama aparat keamanan, termasuk Polsek Prafi, Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat, sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah titik-titik penjualan yang dimaksud memiliki izin, memenuhi ketentuan tempat penjualan, serta menjalankan kegiatan perdagangan sesuai aturan yang berlaku.
“Inspeksi sangat penting dan mendesak dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi yang berwenang agar kita mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Distributor Legal Siap Bekerja Sama
Di sisi lain, PT Bram Bintang Timur menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari maupun aparat penegak hukum dalam melakukan penataan perdagangan minuman beralkohol secara legal.
Warinussy mengatakan, pihaknya terbuka untuk memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Kami dari PT Bram Bintang Timur sebagai distributor legal bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan instansi yang berwajib untuk melakukan tata kelola perdagangan minuman beralkohol berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan perizinan dapat menjalankan usahanya secara tertib, sementara kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditindak sesuai aturan.
Warinussy berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh titik penjualan minuman beralkohol di kawasan Warpramasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai jumlah outlet, status perizinan, sumber distribusi, serta kepatuhan masing-masing pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kebijakan penertiban tidak hanya didasarkan pada informasi atau laporan, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati kewenangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Yang paling penting adalah aturan ditegakkan secara konsisten. Pelaku usaha yang legal harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, sementara apabila ditemukan kegiatan yang melanggar ketentuan, tentu harus ditangani sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Warinussy.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai keberadaan sekitar 50 titik penjualan minuman beralkohol tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari pemerintah daerah serta aparat berwenang. Pemerintah Kabupaten Manokwari dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengawasan di lapangan;(Ones)




komentar terbaru