Sorong, Wabumpapua.com — Praktisi hukum sekaligus pengacara, Charmen B. J. Sarapayari, meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) dalam APBD Perubahan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025.

Charmen menyebut terdapat sembilan anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dari jalur afirmasi Otonomi Khusus (Otsus) yang diduga menerima atau mengusulkan dana hibah melalui mekanisme Pokir dengan nilai yang bervariasi.
“Setiap anggota DPR jalur afirmasi Otsus Papua Barat Daya yang menerima anggaran hibah Pokir dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 besarannya bervariasi. Ada yang mencapai Rp1,2 miliar dan ada pula yang mencapai Rp2 miliar,” kata Charmen.

Menurut dia, dana Pokir pada prinsipnya merupakan instrumen untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota legislatif. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan temuan yang diklaim telah dikumpulkannya, terdapat dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan tujuan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.

Charmen menduga sejumlah dana hibah yang disalurkan melalui lembaga, yayasan, kelompok masyarakat maupun organisasi lainnya di setiap daerah pemilihan justru dikendalikan oleh oknum anggota DPR Otsus yang mengusulkannya.

Ia juga menyoroti dugaan pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) yang tidak menjalankan kegiatan sebagaimana mestinya dan hanya digunakan sebagai kelengkapan administratif untuk pencairan anggaran.
“Modus pembentukan kelompok masyarakat fiktif sering digunakan hanya sebagai syarat formalitas agar anggaran dapat dicairkan. Selain itu, terdapat dugaan adanya commitment fee yang berkisar antara 15 persen hingga 30 persen,” ujarnya.

Menurut Charmen, apabila dugaan tersebut terbukti, maka nilai bantuan yang diterima masyarakat menjadi jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan dalam proposal.
“Akibatnya, uang bantuan yang akhirnya sampai kepada masyarakat untuk membangun fasilitas umum nilainya sudah jauh berkurang dari anggaran awal yang diusulkan dalam proposal,” katanya.

Lebih lanjut, Charmen mengaku menemukan sejumlah dokumen terkait hibah dalam APBD Perubahan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025. Ia menduga terdapat oknum anggota DPR jalur afirmasi Otsus yang tidak hanya mengusulkan dana hibah, tetapi juga ikut melengkapi dokumen administrasi hingga menandatangani dokumen sebagai pihak penerima ketika dana tersebut dicairkan.

Menurutnya, apabila benar terdapat anggota DPR yang mengusulkan Pokir dalam bentuk dana hibah, kemudian ikut mengendalikan proses pencairan atau menguasai dana tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka hal tersebut perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Anggota DPR Otsus yang mengusulkan Pokok Pikiran dalam bentuk dana hibah, kemudian terlibat mengendalikan, mencairkan atau mengambil kembali uang tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, jelas harus diperiksa karena menyangkut prinsip pengelolaan keuangan negara dan potensi konflik kepentingan,” tegas Charmen.

Ia menilai dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen, termasuk proposal, dokumen pencairan, laporan pertanggungjawaban, rekening penerima hibah serta realisasi kegiatan di lapangan.

Charmen juga menyatakan bahwa apabila ditemukan bukti adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang kami minta adalah proses hukum yang transparan. Jika ada bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu harus dihentikan. Prinsipnya, semua harus berdasarkan bukti,” jelasnya.

Untuk itu, Charmen memastikan pihaknya akan membawa dokumen dan bukti pendukung kepada Kejaksaan Negeri Sorong pada Rabu, 16 September 2026, untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami akan menyiapkan bukti-bukti pendukung dan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sorong agar bidang Pidsus dapat melakukan penelaahan, penyelidikan apabila memenuhi unsur, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.

Ia menduga organisasi masyarakat, yayasan maupun lembaga keagamaan tertentu berpotensi digunakan sebagai pihak penerima hibah, namun setelah dana dicairkan terdapat pihak lain yang diduga mengendalikan penggunaannya.
Charmen menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD Provinsi Papua Barat Daya.
“Semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang akan kami serahkan,” pungkasnya.

Catatan: Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak anggota DPR Papua Barat Daya yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait penting dilakukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan(Ones).