Manokwari, Wabumpapua.Com — Sidang perkara pidana yang melibatkan tiga anggota kepolisian yang didakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap putri Suryanti kembali menjadi sorotan. Agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Fransisca Wonmali, SH., MH., kembali dijadwalkan pada Selasa (15/9/2026) di Pengadilan Negeri Manokwari.

Kuasa hukum Suryanti, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan bahwa hingga sekitar pukul 15.45 WIT, agenda persidangan belum juga dilaksanakan. Keluarga korban disebut telah berada di Pengadilan Negeri Manokwari sejak pagi untuk mengikuti jalannya persidangan.
Menurut Warinussy, perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari dan tercatat dalam tiga nomor perkara, yakni Perkara Pidana Nomor 87, 88, dan 89.

Ia menjelaskan, ketiga terdakwa merupakan anggota kepolisian yang disebut bertugas pada satuan terkait pemberantasan narkoba di lingkungan Polda Papua Barat. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menurut pihak korban terjadi sekitar tahun lalu di sebuah vila kawasan Puncak, Manokwari.
“Ini sudah untuk kelima kalinya agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan. Sampai saat ini, pukul 15.45 WIT, keluarga korban masih menunggu di depan ruang sidang sejak pagi,” ujar Warinussy, selasa (15/9/2026).

Minta Kepastian Kehadiran Jaksa
Warinussy mempertanyakan ketidakjelasan pelaksanaan agenda pembacaan tuntutan tersebut.

Menurutnya, pihak keluarga korban hingga sore hari belum memperoleh kepastian apakah JPU akan hadir dan membacakan tuntutan atau kembali terjadi penundaan.

Ia mengatakan, pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sakatalpati, SH., MH, bersama dua hakim anggota, yakni Lin Hamadi dan Karolin Awi, telah mengambil langkah untuk menghadirkan JPU yang bersangkutan dalam persidangan.
“Majelis Hakim pada persidangan minggu lalu sudah menyatakan akan mengeluarkan penetapan untuk memanggil atau menghadirkan jaksa yang bersangkutan di persidangan. Namun sampai sekarang kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan akan datang untuk membacakan tuntutan atau perkara ini kembali ditunda,” katanya.

Menurut Warinussy, penundaan berulang terhadap agenda pembacaan tuntutan perlu menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum bagi korban maupun para terdakwa.
“Ini hanya untuk mendengarkan tuntutan dari seorang jaksa. Kalau sampai lima kali ditunda, tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai penasihat hukum korban,” tegasnya.

Minta Asisten Pengawasan Kejati Papua Barat Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, Warinussy meminta Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan perhatian terhadap pelaksanaan tugas JPU dalam perkara tersebut.
Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan atensi terhadap proses penanganan perkara tersebut agar tidak terjadi penundaan yang berkepanjangan.
“Saya kira yang bersangkutan seyogianya diperiksa oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kami meminta perhatian Bapak Kajati Papua Barat terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Ia menilai, proses persidangan harus berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh pihak yang berperkara.

Selain meminta perhatian dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Warinussy juga meminta Pengadilan Negeri Manokwari memberikan perhatian terhadap proses persidangan perkara tersebut.
Menurut dia, Majelis Hakim telah memberikan waktu yang cukup kepada JPU untuk mempersiapkan dan membacakan tuntutan. Karena itu, ia berharap proses persidangan tidak terus berlarut-larut.
“Prosesnya sudah terlampau lama. Waktu yang diberikan Majelis Hakim kepada jaksa sudah cukup lama. Harusnya waktu yang sama secara adil diberikan juga kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi,” katanya.

Warinussy menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam memimpin persidangan. Namun, ia berharap seluruh tahapan persidangan dapat dilaksanakan secara tertib dan proporsional sehingga para pihak memperoleh kepastian hukum.
“Kita sama-sama ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, perkara ini harus mendapatkan perhatian serius agar proses persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya;(Ones).