Manokwari, Wabumpapua.Com — Kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idorway, Yan Cristian Warinussy, meminta Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare bersama jajaran penyidik mendalami kembali keterangan dan langkah penanganan awal kasus hilangnya Yanto Idorway di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada pertengahan Juli 2026.
Yan Cristian Warinussy menilai, keterangan awal yang disampaikan Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Dr. Bernadus Okoka mengenai hilangnya Yanto Idorway perlu didalami kembali, terutama setelah perkara tersebut kini berkembang dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka.
Menurut Warinussy, pada tahap awal penanganan perkara, Kapolres Pegunungan Arfak menyampaikan bahwa peristiwa yang dialami Yanto Idorway diduga merupakan kecelakaan.
Keterangan tersebut, kata dia, merujuk pada keterangan Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy yang ketika itu disebut sebagai saksi atau orang-orang yang diduga berada bersama korban di lokasi kejadian.
“Keterangan AKBP Okoka jelas sekali merujuk pada keterangan tersangka Desty Marenska Thenu dan tersangka Petra Timotius Pattipeilohy. Ketika itu mereka adalah saksi atau orang-orang yang diduga ada bersama korban Yanto Idorway di lokasi kejadian perkara,” ujar Warinussy dalam keterangannya, minggu (4/10/2026).
Ia mengatakan, pernyataan bahwa peristiwa tersebut merupakan murni kecelakaan kemudian menjadi perhatian publik dan beredar di sejumlah platform media sosial.
Warinussy juga menyoroti operasi pencarian korban yang dilakukan oleh Basarnas Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, operasi pencarian tersebut dilakukan setelah adanya izin dari pihak kepolisian setempat.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban sekaligus advokat, Warinussy berpandangan bahwa proses pencarian tersebut berpotensi memengaruhi kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga menurutnya hal tersebut perlu menjadi bagian yang didalami dalam proses penyidikan saat ini.
“Oleh karena itulah, sebagai Advokat dan sesama Penegak Hukum kami memberi saran kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan jajaran penyidiknya untuk segera memanggil dan memeriksa AKBP Dr. Bernadus Okoka serta Iptu Dwi Maryanto dan para penyidik maupun anggota Polisi di Polres Pegunungan Arfak yang terlibat dalam operasi pencarian tersebut,” tegasnya.
Menurut Warinussy, permintaan tersebut didasarkan pada adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.
Jika pada awalnya peristiwa tersebut disampaikan sebagai kecelakaan, kini perkara telah meningkat ke tahap penyidikan dan penanganannya telah diambil alih oleh Polda Papua Barat.
Ia menyebut, dalam perkembangan terbaru, telah ditetapkan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Artinya, asumsi yang mendasari dikeluarkannya pernyataan bahwa hilangnya korban Yanto Idorway merupakan murni kecelakaan mesti didalami dan dimintai pertanggungjawaban hukumnya berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku,” katanya.
Warinussy menegaskan, pihak keluarga korban tidak bermaksud menghambat proses penyidikan, melainkan meminta agar seluruh rangkaian penanganan perkara sejak awal dapat diperiksa secara objektif dan profesional.
“Kami meminta Kapolda Papua Barat dan jajarannya untuk mendalami keterangan tersebut berdasarkan hukum,” ujarnya.
Ia berharap penyidik Polda Papua Barat dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Yanto Idorway, termasuk memeriksa seluruh pihak yang sejak awal mengetahui, menangani, maupun terlibat dalam proses pencarian korban.
Kuasa hukum keluarga korban juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;ujarnya (Ones).




komentar terbaru