Manokwari, Wabumpapua.Com — Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, S.H., mengingatkan seluruh pihak, baik internal maupun eksternal DAP, termasuk Pemerintah Republik Indonesia serta otoritas sipil dan militer, agar menghormati keberadaan masyarakat adat Papua dan melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa DAP merupakan organisasi masyarakat adat Papua modern yang bekerja untuk memperjuangkan pengakuan dan penghormatan terhadap jati diri masyarakat adat, sekaligus mendorong perlindungan hukum dan politik bagi eksistensi Orang Asli Papua di atas tanah adat warisan leluhur mereka.

Menurut Yan, perlindungan terhadap masyarakat adat Papua harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ia merujuk pada Pasal 1 huruf t UU Otonomi Khusus Papua yang mendefinisikan Orang Asli Papua sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia, yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
“Pengertian ini menegaskan pentingnya pengakuan terhadap suku-suku asli di Tanah Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia, serta penghormatan terhadap mekanisme pengakuan yang berlaku dalam masyarakat adat Papua,” demikian penegasan Yan dalam keterangannya, kamis(22/10/2026).

Ia juga menyoroti persoalan penggunaan nama marga tertentu dari suku-suku asli Papua oleh sejumlah pihak untuk mengklaim identitas sebagai Orang Asli Papua.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar proses pengakuan identitas tidak mengabaikan sejarah, asal-usul, serta mekanisme pengakuan yang berlaku dalam masyarakat adat setempat.

Yan menilai bahwa persoalan pengakuan identitas masyarakat adat telah berlangsung selama lebih dari dua dekade terakhir dan perlu ditangani secara cermat melalui ketentuan hukum serta mekanisme adat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, sejumlah daerah di Tanah Papua telah mulai mengatur persoalan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui peraturan daerah. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi eksistensi Orang Asli Papua dan hak-hak dasarnya.

Lebih lanjut, Yan Christian Warinussy mendesak pemerintah provinsi di seluruh Tanah Papua agar memberikan perhatian yang terarah dan berkelanjutan terhadap upaya penyelamatan manusia Papua sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat adat.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat adat Papua tersebar dalam tujuh wilayah adat, yakni Mamta Tabi, Saireri, Doberay, Bomberay, Anim Ha, La Pago, dan Mee Pago.

Menurutnya, keberadaan tujuh wilayah adat tersebut menunjukkan kekayaan identitas, kebudayaan, serta sistem kehidupan masyarakat adat Papua yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

Oleh sebab itu, Pemerintah Republik Indonesia bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Tanah Papua diharapkan menunjukkan keberpihakan nyata melalui kebijakan dan penganggaran yang memadai untuk mendukung perlindungan masyarakat adat.

Yan menegaskan, perhatian tersebut tidak boleh hanya terbatas pada pengakuan identitas, tetapi juga harus mencakup penyelamatan tanah-tanah adat, laut, lingkungan hidup, kebudayaan, serta kekayaan sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat Papua.

Menurutnya, langkah perlindungan tersebut perlu dilakukan sejak sekarang agar hak-hak masyarakat adat tetap terjaga dan keberlanjutan kehidupan generasi Orang Asli Papua di masa mendatang dapat terjamin.


Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun lembaga terkait, dapat menempatkan perlindungan masyarakat adat Papua sebagai agenda penting dalam pelaksanaannya pembangunan di Tanah Papua.
“Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat harus diwujudkan melalui kebijakan nyata, perlindungan hukum, serta keberpihakan anggaran untuk menjaga manusia Papua, tanah adat, lingkungan hidup, dan kebudayaan sebagai warisan leluhur yang harus dilindungi,” demikian pokok pesan yang disampaikan Yan Christian Warinussy selaku Sekjen Dewan Adat Papua;ujarnya (Ones).