SORONG SELATAN, Wabumpapua.Com — Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.Ap., turun langsung ke lapangan untuk menangani persoalan pemalangan di area Bandar udara Teminabuan. Dalam upaya penyelesaian tersebut, Wakil Bupati bersama Kapolres Sorong Selatan, kepala distrik Teminabuan, dan pihak kepolisian menggelar pertemuan dengan masyarakat pemilik Hak ulayat serta sejumlah tokoh adat, tokoh pemuda, dan perwakilan keluarga yang terlibat.
Pertemuan tersebut bertujuan membangun koordinasi, menyamakan persepsi, serta mencari solusi bersama atas persoalan pemalangan yang terjadi di kawasan Bandar Udara Teminabuan.
Wakil Bupati sorong Selatan Yohan Bodory mengatakan, pemerintah daerah bersama aparat keamanan perlu hadir secara langsung untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai status dan fungsi area Bandar Udara tersebut.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan komunikasi, pendekatan kekeluargaan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Papua.
“Karena pemalangan ini dilakukan melalui pendekatan adat, maka kita sebagai anak-anak Papua harus menghargai etika dan nilai-nilai adat. Kita harus tetap mengedepankan niat baik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bersama-sama,” ujar wabup Yohan Bodory, jumat (23/10/2026).
Yohan menegaskan bahwa dirinya hadir dalam dua kapasitas, yakni sebagai Wakil Bupati Sorong Selatan dan sebagai Kepala Suku Imeko. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan aspek pemerintahan dan keamanan, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai budaya serta hubungan kekeluargaan masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga bersama sejumlah tokoh masyarakat telah menyampaikan berbagai hal yang menjadi perhatian mereka. Pemerintah daerah berharap komunikasi yang telah dibangun dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan pemalangan secara damai.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui pembayaran atau pemberian kompensasi, Yohan menjelaskan bahwa hal tersebut harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan status kepemilikan aset dan kewenangan pengelolaannya, apakah berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah provinsi Papua Barat Daya, atau pemerintah kabupaten sorong Selatan.
Apabila area tersebut merupakan aset pemerintah pusat yang berada di bawah kewenangan kementerian terkait, maka proses penyelesaian administrasi dan penilaian harus dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.
Penilaian tersebut dapat melibatkan tenaga penilai atau pihak yang memiliki kewenangan melakukan penilaian secara profesional untuk menentukan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua harus mengikuti mekanisme yang ada. Kita perlu memastikan terlebih dahulu status aset dan kewenangannya. Jika menjadi kewenangan kementerian, maka proses administrasi, termasuk penilaian terhadap objek yang dipersoalkan, harus dilakukan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan hukum, status aset, serta prosedur administrasi yang berlaku.
Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, aparat keamanan, dan masyarakat dinilai penting agar penyelesaian persoalan tersebut dapat berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan berharap semua pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif, mengutamakan dialog, serta menghormati adat dan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mendorong agar persoalan pemalangan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, sehingga kepentingan masyarakat adat dan fungsi pelayanan penerbangan dapat ditangani secara proporsional sesuai kewenangan masing-masing pihak;ujarnya (Ones).




komentar terbaru