Jakarta, Wabumpapua.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Petronela Krenak, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025–2026.
Petronela sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (27/10/2026). Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut pada awal hingga pertengahan November 2026.
“Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena memang sudah ada agenda lain yang terjadwal. Sehingga nanti penyidik juga akan jadwalkan ulang, sekitar awal-pertengahan November,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Budi juga mengimbau Petronela agar memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya karena keterangannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara tersebut.
KPK Dalami Dua Klaster Perkara
Pemanggilan Petronela berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Budi menjelaskan, perkara tersebut terdiri atas dua klaster dugaan pemerasan. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta.
Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
Penyidik menduga Anom, melalui Haris, meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah dan pihak swasta. KPK menduga uang yang dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp1,98 miliar.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Lilik Budi Suprianto dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.
Setya diketahui merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menduga adanya pemanfaatan informasi terkait penanganan perkara untuk menawarkan pengurusan perkara dan meminta uang kepada Anom.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.
KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari keterangan Petronela Krenak. Penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Karena itu, keterkaitan Petronela dengan perkara dugaan pemerasan di Kabupaten Pemalang perlu menunggu penjelasan resmi KPK berdasarkan hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.
KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Petronela pada November 2026. Penyidik diharapkan dapat menggali keterangan yang relevan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.
Proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah;(***) .
.




komentar terbaru