Manokwari, Wabumpapua.Com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Alfred Papare, beserta jajarannya yang telah mempersiapkan rencana pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana terkait kematian Yanto Idorway ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Yan Christian Warinussy, yang bertindak sebagai kuasa hukum bersama Tim Kuasa Hukum dan keluarga korban, mengatakan bahwa rencana pelimpahan berkas tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dua tersangka, yakni Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.
Hal itu disampaikan Yan secara tertulis berdasarkan surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat, Kombes Polisi Hesman B. Napitupulu, selaku penyidik, Nomor B/485/X/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Oktober 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Armando Rilon Idorway selaku keluarga korban almarhum Suryanto Tuwing alias Surianto Idorway.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik Polda Papua Barat masih melakukan proses pemberkasan perkara. Penyidik juga masih menunggu hasil koordinasi serta keterangan sejumlah ahli dari luar Provinsi Papua Barat yang berkaitan dengan konstruksi perkara tersebut.
Selanjutnya, penyidik merencanakan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Papua Barat dengan mempertimbangkan kelengkapan berkas dan waktu penyidikan.
Menurut Yan, sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia, pihaknya memandang bahwa konstruksi perkara sementara berkaitan dengan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta dugaan turut serta melakukan tindak pidana.
Dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 13.36 hingga 16.30 WIT, di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
Dalam perkara ini, Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yan menegaskan bahwa pihaknya bersama keluarga korban masih menduga adanya keterlibatan pihak lain, baik yang diduga berperan sebagai otak pelaku maupun pihak yang turut melakukan tindak pidana terhadap Yanto Idorway.
Oleh karena itu, pihaknya berharap penyidik Polda Papua Barat dapat mendalami seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut agar kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat diungkap berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami dan keluarga korban tetap berharap agar proses penegakan hukum atas perkara yang dialami korban Yanto Idorway dapat segera terungkap secara terang-benderang,” demikian harapan Yan Christian Warinussy.
Ia juga berharap koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan dapat berjalan dengan baik sehingga penanganan perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban;pungkasnya (Ones).




komentar terbaru