sorong, Wabumpapua.Com – Advokat 1001 Sungai, Ferry Onim, S.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bertindak tegas dan konsisten dalam menindaklanjuti pemanggilan pemeriksaan terhadap Bupati Sorong Selatan yang diduga tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.

Desakan itu disampaikan Ferry onim menyusul kekecewaan dan kejenuhan masyarakat Kabupaten Sorong Selatan terhadap persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara tuntas.

“Saya mendesak agar KPK konsisten terhadap pemanggilan Bupati Sorong Selatan. Masyarakat sudah jenuh dengan persoalan dugaan korupsi di Kabupaten Sorong Selatan saat ini,” tegas Ferry Onim saat memberikan keterangan di Sorong, Kamis (30/10/2026).

Selain itu, Ferry juga menyoroti adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai seolah-olah mengambil peran layaknya seorang kepala daerah, meskipun tidak memiliki kedudukan atau status sebagai Bupati Sorong Selatan.

Menurutnya, KPK perlu memberikan perhatian terhadap pihak-pihak yang diduga ikut terlibat atau memiliki peran dalam persoalan tersebut, termasuk memperjelas kapasitas dan kewenangan masing-masing pihak.
“Apabila ada oknum-oknum bupati kecil-kecil yang seakan-akan menjadi pahlawan, padahal bukan memiliki status sebagai Bupati, maka yang bersangkutan harus segera dipanggil dan diperiksa.
Apa hubungannya dan apa status jabatannya sehingga ingin menjadi pahlawan di luar status jabatan Bupati?” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry meminta KPK menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara dugaan korupsi tidak menimbulkan kesan bahwa proses hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Saya mendesak KPK agar tidak terlihat dalam kinerjanya seperti ingin menjadikan ATM berjalan terhadap setiap oknum pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Ferry berharap KPK dapat menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi tetap terjaga.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan seterjaga;Ujarnya (Ones) .