Manokwari, Wabumpapua.Com – Koordinator Tim Advokasi Kematian Almarhum Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, SH, meminta keluarga besar Idorway dan seluruh kerabat agar memberikan perhatian serius terhadap rencana pelaksanaan sidang perdana perkara permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I pada Senin (9/11/2026).
Warinussy menjelaskan, sidang praperadilan tersebut berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh dua tersangka, yakni Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy melalui tim kuasa hukum mereka.
Permohonan tersebut mempersoalkan tindakan penyidik dalam menetapkan kedua pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian almarhum Yanto Idorway.
Menurut Warinussy, rencana persidangan ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan sehingga perlu mendapat perhatian dan pengawalan dari keluarga korban.
Ia juga mengharapkan agar seluruh keluarga besar Idorway dan kerabat tetap menjaga kebersamaan, saling mengasihi, serta membangun kekompakan dalam menghadapi proses hukum tersebut.
“Saya mengharapkan keluarga korban harus saling mengasihi dan tetap kompak untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang sedang ditangani penyidik Polda Papua Barat,” demikian harapan Warinussy.
Ia menegaskan, keluarga korban sebaiknya tidak bersikap pasif, tetapi ikut memantau dan mengawal setiap tahapan proses hukum, khususnya penyidikan perkara dugaan kematian almarhum Yanto Idorway yang saat ini ditangani oleh penyidik Polda Papua Barat.
Warinussy berharap seluruh keluarga korban dapat memberikan perhatian secara bersama-sama agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan keluarga serta mempercayakan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses praperadilan maupun penyidikan perkara pokok diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga keadilan bagi almarhum Yanto Idorway dan keluarganya dapat diperjuangkan melalui jalur hukum;ujarnya;(Ones).




komentar terbaru