Manokwari, Wabumpapua.com — Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (AMB), Yan Cristian Warinussy, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua, Johny Santoso Silaban, terkait kasus pembakaran mahkota Cenderawasih yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat adat Papua.
Menurut Warinussy, langkah hukum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab advokat sebagai penegak hukum yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan peran advokat dalam menegakkan keadilan berdasarkan hukum dan moral.
“Kami para advokat sebagai penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat akan mengambil langkah hukum terhadap Saudara Johny Santoso Silaban, Kepala BBKSDA Provinsi Papua. Hal ini kami lakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Warinussy.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Johny Santoso Silaban dalam kapasitasnya sebagai Kepala BBKSDA Papua, bersama jajaran TNI, Polri, dan beberapa oknum jurnalis, telah melukai perasaan masyarakat adat Papua secara luas.
“Tindakan tersebut sangat melukai harga diri dan martabat orang Papua, karena mahkota Cenderawasih merupakan simbol budaya dan kehormatan masyarakat adat Papua,” ujarnya.
Warinussy menegaskan bahwa Advokat Manokwari Bersatu (AMB) akan mengambil langkah hukum secara menyeluruh — pidana, perdata, dan administrasi negara — terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa pembakaran tersebut.
“Ganjaran yang layak bagi Saudara Silaban dan rekan-rekannya adalah gugatan perdata di pengadilan. Bahkan laporan polisi berdasarkan hukum pidana juga mesti ditempuh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa AMB sebagai wadah berhimpunnya para advokat di Manokwari akan tampil di depan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat Papua.
“Kami akan mengambil langkah tegas dan terukur untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil. Pembakaran mahkota Cenderawasih bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi merupakan penghinaan terhadap simbol identitas dan martabat orang Papua,” tegas Warinussy menutup keterangannya.




komentar terbaru