Makassar, 10 November 2025 — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar dengan terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, Senin (10/11/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Herbert Harefa, SH, MH dan Hendry Manuhua, SH, M.Hum ini beragenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Jaksa Tri dari Kejaksaan Negeri Sorong hadir mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dimulai pada pukul 13.55 WITA, meski tim penasihat hukum dan keluarga terdakwa telah hadir di gedung bekas Raad van Justitie sejak pukul 08.30 WITA. Berdasarkan informasi, keterlambatan sidang terjadi karena kendaraan pengangkut tahanan dari Rutan Kelas I Makassar mengalami gangguan teknis.
Dalam sidang tersebut, keempat terdakwa dihadirkan secara bersamaan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan oleh tim penasihat hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, yakni Advokat Yan Christian Warinussy selaku Koordinator Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua bersama Advokat Pither Ponda Barani.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menilai bahwa surat dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut mereka, berdasarkan seluruh fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa Abraham Goram Gaman hanya mengantar surat dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut kepada Forkopimda Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya. Tidak ada tindakan lain yang bersifat melawan hukum,” ujar Advokat Yan Christian Warinussy saat membacakan pledoi.
Para saksi juga disebut tidak mengetahui keberadaan terdakwa Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek pada tanggal 14 April 2025, yakni hari ketika peristiwa yang dituduhkan sebagai makar itu terjadi.
Dalam pembelaannya, tim hukum juga menyoroti keterangan ahli hukum pidana yang diajukan oleh JPU. Ahli tersebut menerangkan bahwa jika suatu kegiatan hanya berupa ajakan dialog damai untuk mencari solusi atas masalah Papua, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa tidak terdapat bukti hukum yang dapat digunakan JPU untuk menjerat para terdakwa, sehingga mereka memohon kepada majelis hakim agar keempat terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Selain pembelaan dari penasihat hukum, keempat terdakwa juga membacakan nota pembelaan pribadi yang ditulis tangan. Dalam pledoi pribadi itu, para terdakwa menyampaikan permohonan agar majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Dalam pembacaan nota pembelaan tersebut, Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman juga menyampaikan pesan dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut, yang menegaskan bahwa perjuangan NFRPB akan tetap dilakukan melalui cara damai dan jalur non-yudisial, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 1946 Bab IV tentang penyelesaian sengketa secara damai.
Usai pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa dan tim penasihat hukum, Majelis Hakim PN Makassar Kelas I A Khusus memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan tanggapan (replik) tertulis yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Rabu (12/11/2025) mendatang.




komentar terbaru