KUHP Baru Resmi Berlaku, Masyarakat Diminta Pahami Ketentuan Hukum
Maybrat, wabumpapua.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan aturan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memperbarui sistem hukum pidana nasional agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah ketentuan hukum dalam KUHP baru perlu menjadi perhatian publik agar terhindar dari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda.
Beberapa aturan yang disoroti antara lain larangan hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1). Selain itu, perilaku mabuk di muka umum juga dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta sesuai Pasal 316 ayat (1).
KUHP baru juga mengatur ketertiban lingkungan, termasuk larangan memutar musik keras pada tengah malam yang berpotensi mengganggu masyarakat, dengan ancaman denda hingga Rp10 juta berdasarkan Pasal 265.
Dalam aspek etika sosial, tindakan menghina orang lain dengan kata-kata kasar dapat dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP. Aturan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Sementara itu, pemilik hewan peliharaan diminta bertanggung jawab apabila hewan mereka masuk ke pekarangan orang lain atau merusak tanaman. Jika sampai melukai orang, pemilik dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 278 dan Pasal 336.
KUHP juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang memasuki, menggunakan, atau menguasai lahan milik orang lain tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 607.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, masyarakat diharapkan semakin sadar hukum dan menjaga sikap, perilaku, serta ucapan dalam kehidupan sehari-hari. Dimulai dari lingkungan keluarga, saling mengingatkan menjadi langkah penting guna menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan damai.
Pemerintah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku serta menjadikannya sebagai pedoman dalam berinteraksi sosial demi terciptanya ketertiban umum;(ones).




komentar terbaru