SORONG, wabumpapua.com – Seorang mantan Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) Asisten Bisnis (BA) di Kabupaten Maybrat, Apilius Nauw, menyoroti proses evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Dinas Koperasi terkait kelanjutan kontrak kerja tahun 2025. Ia meminta adanya keterbukaan informasi atas hasil penilaian yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah pendamping.

Apilius Nauw yang bertugas di Distrik Aitinyo Utara menjelaskan bahwa dirinya telah mengikuti seluruh tahapan rekrutmen sesuai regulasi, mulai dari proses seleksi hingga dinyatakan lulus melalui mekanisme seleksi online. Ia bersama para pendamping lainnya dikontrak selama tiga bulan, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2025.

Selama masa tugas, kata Apilius, para Asisten Bisnis telah menjalankan amanah dari Kementerian Koperasi, di antaranya memastikan kelengkapan dokumen Kopdes serta menyiapkan gerai atau lahan koperasi. Meski menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan jaringan internet dan kondisi lapangan, ia menilai tugas tersebut telah dilaksanakan secara maksimal di wilayah Kabupaten Maybrat.

Namun di tengah pelaksanaan program, ia mengaku mempertanyakan adanya penambahan tenaga pendamping yang disebut tidak melalui proses seleksi. Menurutnya, sebagian tenaga tambahan tersebut diduga memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang membidangi urusan koperasi di Papua Barat Daya.
“Sebagai peserta yang mengikuti proses seleksi resmi, kami tentu berharap semua berjalan sesuai aturan. Karena itu, kami meminta adanya kejelasan terkait mekanisme penambahan tenaga pendamping,” ungkap Apilius Nauw,minggu (8/2/2026).

Apilius juga merujuk pada surat Deputi Bidang Usaha Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia Nomor: B-001/D.2 KOP/PK.00.00/2026 yang menyebutkan bahwa penilaian kinerja Asisten Bisnis tahun 2025 diinput oleh dinas koperasi kabupaten/kota. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sekitar 18 dari 26 Asisten Bisnis di Kabupaten Maybrat dinyatakan tidak lanjut kontrak.

Ia mengaku menghormati setiap keputusan yang diambil oleh dinas sebagai bagian dari kewenangan evaluasi. Meski demikian, ia mempertanyakan adanya Asisten Bisnis yang tetap melanjutkan kontrak meskipun disebut tidak mengikuti proses seleksi sejak awal.

“Atas dasar itu, kami meminta Dinas Koperasi kabupaten/kota maupun Provinsi Papua Barat Daya untuk dapat menunjukkan bukti penilaian secara transparan agar kami mengetahui indikator evaluasi yang digunakan,” katanya.

Lebih lanjut, Apilius berharap pemerintah provinsi dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), terutama di tengah pembangunan Provinsi Papua Barat Daya yang masih tergolong baru.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara adil dan profesional. Jika tidak ada kejelasan, ia berencana menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Papua Barat Daya dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi(Ones).