KUMURKEK, WABUMPAPUA.COM – Kepala Bidang Ekonomi Makro Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya, Yoas Saflembolo, SP menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi tahapan penting dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan dalam kegiatan Musrenbang Otonomi Khusus dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 Kabupaten Maybrat, kumurkek,jumat (24/4/2026).
Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa Musrenbang dilaksanakan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu memahami landasan hukum tersebut agar pelaksanaan perencanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Musrenbang ini memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu kita semua perlu memahami aturan yang mendasarinya agar pelaksanaan perencanaan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan Otonomi Khusus dan RKPD, dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan RKPD Tahun 2027 harus mengikuti sistematika yang jelas, mulai dari pendahuluan hingga tahapan perencanaan program dan kegiatan. Sistematika tersebut penting untuk memastikan keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan.
Ia menambahkan bahwa tujuan pembangunan daerah harus diarahkan pada peningkatan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan daya saing daerah.
Selain itu, dalam konteks Otonomi Khusus, program pembangunan juga harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua, percepatan pembangunan daerah, serta memberikan afirmasi yang lebih besar bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Seluruh program pembangunan yang berkaitan dengan dana Otonomi Khusus harus berpihak kepada Orang Asli Papua serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pembangunan pusat, provinsi, dan kabupaten. Hal ini dilakukan melalui sistem perencanaan yang terintegrasi, seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta berbagai aplikasi perencanaan lainnya yang mendukung integrasi data dan program pembangunan.
Menurutnya, pelaksanaan Musrenbang juga harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam penyusunan program pembangunan daerah.
“Melalui Musrenbang ini kita mengidentifikasi berbagai permasalahan pembangunan, menentukan prioritas daerah, menyelaraskan program pusat dan daerah, serta menetapkan indikator, target dan lokasi kegiatan pembangunan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Menurutnya, progres penyusunan dokumen perencanaan di Kabupaten Maybrat saat ini telah mencapai tahap akhir dan diharapkan melalui Musrenbang ini seluruh sistem perencanaan dapat disempurnakan sehingga data dan program pembangunan dapat terintegrasi dengan baik.
Di akhir sambutannya, ia berharap hasil Musrenbang dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap hasil Musrenbang ini mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, terarah, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maybrat serta Provinsi Papua Barat Daya,” pungkasnya(Ones).




komentar terbaru