SORONG SELATANWABUMPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Hotel Meratua Sesna, Senin (20/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodori, Sekretaris Bappeda Provinsi Papua Barat Daya, Wakil Ketua I MRP Provinsi Papua Barat Daya bersama anggota MRP, Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan bersama anggota DPRD, anggota DPRK jalur Otsus, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, perwakilan Kepolisian Resor Sorong Selatan, perwakilan Komando Distrik Militer 1807, serta Ketua **Komite Nasional Pemuda Indonesia> Kabupaten Sorong Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Sorong Selatan Santos Wifredo Baay, SE., M.Tr.A.P dalam arahannya menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD merupakan forum musyawarah tahunan bagi para pemangku kepentingan di tingkat kabupaten untuk memperoleh masukan kegiatan prioritas dari distrik, desa, dan kelurahan.
“Forum ini juga bertujuan untuk menyepakati rencana kegiatan lintas desa dan kelurahan di tingkat distrik sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta rencana kerja perangkat daerah atau Renja SKPD Kabupaten Sorong Selatan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Musrenbang Otsus merupakan forum yang mempertemukan para pelaku pembangunan dalam rangka menyusun rencana pembangunan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus. Program-program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP) sebagai penerima manfaat utama.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa penyusunan rancangan APBD harus berpedoman pada RKPD guna mewujudkan tujuan bernegara. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta **Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua>.

Selain itu, penyelenggaraan kegiatan juga berpedoman pada **Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022–2041>, **Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017> tentang tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, serta **Permen PPN/Bappenas Nomor 1 Tahun 2025> tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2026.

Santos menambahkan, kegiatan Musrenbang ini bertujuan untuk membahas serta menyepakati hasil Musrenbang tingkat distrik, termasuk usulan program, kegiatan, dan sub kegiatan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nantinya menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Sorong Selatan.
“Hasil dari Musrenbang ini akan dituangkan dalam berita acara sebagai kesepakatan bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan RKPD Kabupaten Sorong Selatan,” jelasnya.

Melalui forum tersebut juga disepakati berbagai program strategis dan prioritas yang akan didanai melalui penerimaan dana Otonomi Khusus pada tahun mendatang.
Program-program tersebut diharapkan mampu mendukung sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam upaya mempercepat pembangunan di wilayah Sorong Selatan(Roy Iek).