Maybrat, wabumpapua.com — Pemerintah Kabupaten Maybrat masih terus berupaya memperjuangkan pengaktifan kembali 17 distrik yang sebelumnya telah dimekarkan namun hingga kini masih berstatus nonaktif. Upaya tersebut dilakukan dengan melengkapi berbagai persyaratan administratif dan produk hukum yang diminta pemerintah pusat.

Bupati Karel Murafer, SH, MA menjelaskan bahwa salah satu syarat utama yang diminta pemerintah pusat adalah penguatan dasar hukum melalui peraturan daerah provinsi.
Hal itu diperlukan untuk memperkuat Peraturan Daerah Kabupaten Maybrat yang sebelumnya telah ditetapkan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Maybrat sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 terkait pembentukan distrik. Namun, regulasi tersebut masih perlu diperkuat melalui peraturan daerah di tingkat provinsi sebelum diajukan kembali ke pemerintah pusat.
“Peraturan daerah yang dulu sudah kita tetapkan itu harus kita bawa lagi ke provinsi untuk diperkuat dengan peraturan daerah provinsi. Setelah itu baru kita ajukan kembali ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Bupati, Selasa (19/05/2026).

Ia mengatakan, langkah ini merupakan salah satu persyaratan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri saat pemerintah daerah melakukan koordinasi terkait status distrik yang belum aktif tersebut.

Saat ini, kata Bupati, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sedang memproses penetapan regulasi tersebut. Setelah mendapat persetujuan di tingkat provinsi, hasilnya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dibahas lebih lanjut.
“Kita harus memenuhi syarat itu terlebih dahulu. Setelah peraturan daerah provinsi ditetapkan, baru kita bawa ke Kemendagri untuk memperjuangkan 17 distrik yang dulu sudah kita mekarkan tetapi masih dinonaktifkan,” ujarnya.

Bupati juga menambahkan bahwa keputusan akhir terkait pengaktifan distrik tersebut akan menyesuaikan dengan kondisi nasional, termasuk kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
“Apakah bisa tahun ini atau tahun depan, kita belum tahu. Yang penting syarat dasar berupa peraturan daerah provinsi harus ditetapkan dulu agar memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Maybrat,” katanya.

Ia berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga upaya pengaktifan kembali distrik-distrik tersebut dapat terealisasi demi meningkatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Maybrat(Ones).