Maybrat, WabumPapua.com – Kepala Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah Provinsi Papua Barat Daya, Marthinus Wafom, S.Hut., M.Ling, menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan pengukuran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sedang dilakukan di Kabupaten Maybrat.
Menurutnya, proses tersebut perlu ditinjau kembali karena dinilai belum didukung oleh legalitas kepemilikan tanah yang memadai.
Marthinus, yang juga merupakan mantan Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Maybrat, mengatakan bahwa hingga saat ini sebagian besar tanah di Kabupaten Maybrat masih merupakan tanah adat (hak ulayat) dan belum melalui proses pengukuran serta penerbitan sertifikat hak atas tanah.
“Menurut saya, sebelum pemerintah melakukan pendataan dan pengukuran untuk kepentingan PBB, seharusnya dilakukan terlebih dahulu proses legalisasi dan sertifikasi bidang tanah. Dengan demikian, objek pajak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Martinus wafom, Rabu(1/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengenaan PBB idealnya didasarkan pada luas bidang tanah yang telah diukur secara resmi dan telah memiliki sertifikat, sehingga terdapat kepastian mengenai batas, luas, serta status kepemilikannya.
Marthinus juga mempertanyakan dasar pengukuran yang dilakukan apabila tanah maupun bangunan yang didata belum memiliki dokumen legal berupa sertifikat. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar pengenaan pajak.
Selain itu, ia menyoroti bahwa sejumlah aset pemerintah, termasuk kawasan perkantoran di Kabupaten Maybrat, disebut masih belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah agar terlebih dahulu menyelesaikan administrasi pertanahan sebelum memperluas pendataan objek PBB kepada masyarakat.
Marthinus mendorong Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya dalam mempercepat program legalisasi aset dan sertifikasi tanah melalui program reforma agraria maupun program sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Menurutnya, dengan legalitas yang jelas, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus memiliki dasar yang kuat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami status hukum tanah yang dimiliki sebelum mengikuti proses pendataan maupun pengukuran objek pajak, serta meminta pemerintah daerah menjalankan setiap program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;(Ones).




komentar terbaru