Makassar, Wabumpapua.com — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar yang menghadirkan empat terdakwa asal Sorong kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Kamis (30/10/2025). Namun, sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutannya.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek. Mereka didampingi oleh tim penasihat hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, yang dipimpin oleh Advokat dan Pembela HAM Papua, Yan Christian Warinussy, S.H.

Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Warinussy menjelaskan bahwa JPU Harlan, S.H. dari Kejaksaan Negeri Sorong belum dapat membacakan surat tuntutan karena masih menunggu hasil Rencana Tuntutan (Rentut) yang sedang diajukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

“Rupanya, Jaksa Penuntut Umum dan tim dari Kejari Sorong masih mengajukan Rentut ke Kejaksaan Agung. Ini fakta yang sering terjadi dalam perkara makar, di mana rencana tuntutan harus mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI,” jelas Warinussy.

Ia menilai prosedur tersebut ironis, karena Jaksa Agung yang menentukan berat atau ringannya tuntutan terhadap para terdakwa, tidak pernah hadir langsung mengikuti jalannya sidang maupun mendengar fakta-fakta persidangan secara langsung.

“Dalam kenyataannya, Jaksa Agung menentukan tuntutan, padahal beliau tidak mengetahui suasana dan fakta persidangan itu sendiri. Ini bisa membuka peluang ketidakadilan bagi para terdakwa,” tegasnya.

Menurut tim kuasa hukum, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana makar sebagaimana didakwakan oleh JPU. Karena itu, LP3BH berharap agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi politik maupun birokrasi hukum pusat.

Sementara itu, menurut informasi dari Advokat Pither Ponda Barani, mitra LP3BH di Makassar, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif tentang makar di Tanah Papua, yang selama ini kerap menuai perhatian luas dari masyarakat sipil, lembaga hukum, dan aktivis hak asasi manusia.