Manokwari, Wabumpapua.com – Yan cristian Warinussy SH, selaku Kuasa Hukum dari Fredy Musa Sapari warga Kampung Moyang II, Kelurahan Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas peningkatan status penanganan perkara yang melibatkan kliennya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Menurut Warinussy, peningkatan status perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/68/VIII/RES.1.11/2026/Dit.Reskrimum tertanggal 3 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Ia menjelaskan bahwa SPDP tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/93.a/VIII/RES.1.11/2026/Dit.Reskrimum yang juga diterbitkan pada 3 Agustus 2026 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
“Sebagai kuasa hukum Tuan Muda Fredy Musa Sapari dan rekan-rekan, kami menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Warinussy dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengatur mengenai mekanisme dan dasar hukum dalam proses penyidikan suatu perkara pidana.

Dengan dimulainya tahap penyidikan, Warinussy berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia juga menegaskan bahwa bersama para kliennya, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses penyidikan dengan menyerahkan seluruh alat bukti yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bersama para klien akan terus mengikuti setiap tahapan proses hukum serta menghadirkan bukti-bukti yang diperlukan agar perkara ini dapat diungkap secara terang benderang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan yang kini telah dimulai dapat segera berjalan hingga tuntas demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat;(Ones).