Manokwari, Wabumpapua.Com – Tabir misteri kematian mantan presenter TVRI Provinsi Papua Barat, Yanto Idorway, mulai menemui titik terang. Tim Advokasi Keluarga Yanto Idorway mengapresiasi langkah Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare bersama jajarannya yang meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Apresiasi tersebut disampaikan Koordinator Tim Advokasi Kematian Yanto Idorway, Yan Cristian Warinussy, S.H. Menurutnya, peningkatan status perkara tersebut merupakan langkah strategis dalam mengungkap secara terang fakta di balik kematian Yanto Idorway.
“Kami menyaksikan dan memberikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan jajarannya yang telah melakukan peningkatan status pemeriksaan perkara kematian mantan Presenter TVRI Provinsi Papua Barat tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Warinussy, kamis(3/9/2026).
Ia menilai, langkah tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya kasus kematian Yanto Idorway masih berada dalam tahap penyelidikan. Dengan dimulainya penyidikan, menurut Warinussy, proses hukum diharapkan dapat dilakukan secara lebih mendalam, profesional dan transparan.
Perkembangan itu, kata dia, juga tergambar dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/09/IX/RES.1.6/2026/Satreskrim tanggal 1 September 2026.
Dalam SP2HP kedua tersebut disebutkan bahwa penyidik Polres Pegunungan Arfak telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikiatri terhadap dua orang saksi, yakni Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat.
Warinussy menjelaskan, penyidik Polres Pegunungan Arfak bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat juga telah melaksanakan gelar perkara khusus.
Hasil dari gelar perkara tersebut kemudian menjadi dasar untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami mendapat gambaran yang cukup signifikan dari SP2HP kedua tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses penanganan perkara terus bergerak dan terdapat perkembangan penting dalam upaya mengungkap penyebab serta fakta-fakta di balik kematian Yanto Idorway,” kata Warinussy.
Ia berharap proses penyidikan selanjutnya dapat dilakukan secara objektif dan profesional dengan mengedepankan prinsip hukum serta mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Menurut Warinussy, keluarga dan Tim Advokasi akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan berharap setiap tahapan penyidikan dapat disampaikan secara transparan kepada pihak keluarga.
Selanjutnya, berdasarkan perkembangan yang disampaikan dalam SP2HP tersebut, penyidik Polres Pegunungan Arfak bersama Polda Papua Barat akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan atau mindik.
Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
“Kami berharap langkah-langkah lanjutan ini dapat berjalan dengan baik sehingga perkara kematian Yanto Idorway benar-benar dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” pungkas Warinussy(Ones).




komentar terbaru