Jayawijaya, Wabumpapua.Com — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, S.H., menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang dilaporkan tewas dalam insiden penembakan pada Rabu (9/9/2026).

Warinussy menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menewaskan ketiga korban.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, ketiganya diduga menjadi korban penembakan menggunakan senjata api oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, saya menyatakan turut berbelasungkawa atas terbunuhnya tiga orang ASN Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya,” ujar Warinussy dalam keterangannya.

Menurutnya, kasus tersebut harus segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum untuk memastikan fakta dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kematian ketiga korban.

Warinussy meminta Kapolda Papua beserta jajaran untuk segera melakukan langkah-langkah hukum guna mengejar, menangkap, dan memproses para terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sebagai penegak hukum menurut amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, memohon kepada Kapolda Papua dan jajaran dalam kapasitas sebagai penegak hukum agar segera mengejar dan menangkap serta menyeret terduga pelaku pembunuhan tersebut ke pengadilan,” tegasnya.

Ia menilai proses hukum yang transparan dan akuntabel penting dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk memastikan siapa sebenarnya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap para korban.
Warinussy juga menyoroti adanya dugaan motif bahwa warga sipil menjadi sasaran kekerasan karena dicurigai sebagai informan maupun agen intelijen pemerintah, TNI, atau Polri.

Menurut dia, alasan atau tuduhan semacam itu tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan pembunuhan terhadap warga sipil. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan bukan melalui tindakan kekerasan.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Proses pengungkapan fakta harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan hukum, sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa pelaku sebenarnya serta motif di balik peristiwa tersebut,” katanya.

Warinussy berharap aparat keamanan segera mengungkap kasus tersebut dan memastikan para korban memperoleh keadilan. Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat sipil di Tanah Papua dari segala bentuk kekerasan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia(Ones).