Manokwari, Wabumpapua.Com — Persidangan lanjutan perkara pidana Nomor 87, 88, dan 89 di Pengadilan Negeri Manokwari kembali mengalami penundaan pada Selasa (22/9/2026).
Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Caroline Awi, S.H., M.H., dan Lin Hamadi, S.H.

Penundaan sidang dilakukan karena Tim Penasihat Hukum para terdakwa belum menyelesaikan penyusunan Nota Pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan, Advokat Junaedi selaku bagian dari Tim Penasihat Hukum para terdakwa meminta majelis hakim memberikan tambahan waktu untuk menyelesaikan penyusunan nota pembelaan.
“Nota pembelaan kami masih tersisa sedikit lagi, sehingga kami mohon diberi waktu sampai hari Kamis,” ujar Junaedi di hadapan majelis hakim, Selasa (22/9/2026).

Pada awalnya, Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty belum sependapat dengan permintaan Penasihat Hukum untuk kembali menunda persidangan. Namun, setelah berkonsultasi dengan dua anggota majelis hakim, permohonan tersebut akhirnya disetujui.

Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan lanjutan digelar pada Kamis (24/9/2026), dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya.

Sebelumnya, dalam persidangan terdahulu, ketiga terdakwa yang disebut saat ini berstatus sebagai anggota Polri pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat telah menghadapi tuntutan pidana dengan masa hukuman yang bervariasi, yakni 10 dan 11 tahun penjara.

Sementara itu, selaku Kuasa Hukum Ny. Surianty, pihak penasihat hukum juga mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare agar segera memproses laporan yang telah disampaikan kliennya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat.

Penasihat hukum meminta agar terhadap ketiga anggota Polri tersebut dapat dilakukan proses pemeriksaan dan sidang kode etik sesuai ketentuan yang berlaku, terlepas dari proses hukum pidana yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari.
“Sebagai Kuasa Hukum Ny. Surianty, kami mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare agar segera menggelar sidang kode etik bagi ketiga anggota Polri tersebut sesuai laporan klien kami pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat,” tegasnya.

Persidangan pada Kamis (24/9/2026) diharapkan menjadi tahapan lanjutan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah pembacaan pledoi, proses persidangan selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum acara pidana sesuai keputusan majelis hakim;(Ones).