Maybrat, Wabumpapua.Com – Bupati Maybrat, Karel Murafer, S.H., M.A., menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Maybrat atas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Maybrat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Maybrat dalam rangka pembahasan dan penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyampaiannya, Bupati Karel Murafer memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Maybrat serta jajaran eksekutif yang telah bekerja bersama sehingga seluruh rangkaian pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Menurut Karel, berbagai masukan, koreksi dan rekomendasi strategis yang disampaikan DPRK menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Seluruh masukan dan koreksi serta rekomendasi strategis dari legislatif kami dari eksekutif pandang sebagai suatu hal yang penting. Ini merupakan perwujudan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” ujar Karel.

Pemkab Dorong Peningkatan PAD
Salah satu poin yang mendapat perhatian pemerintah daerah adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal Kabupaten Maybrat.

Karel menyampaikan bahwa pemerintah daerah sependapat dengan catatan kritis Banggar DPRK mengenai perlunya percepatan peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi PAD.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, PAD Maybrat disebut berada pada kisaran Rp15 miliar dari total pendapatan daerah sekitar Rp892,2 miliar.

Kondisi tersebut, menurut pemerintah daerah, menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang sah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan sejumlah langkah, antara lain pemutakhiran basis data potensi pajak dan retribusi daerah serta percepatan optimalisasi sumber-sumber PAD.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah.

Bupati juga menjelaskan bahwa struktur belanja daerah dalam APBD Perubahan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mandatory spending atau belanja yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan menjadi terbatas.
Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan setiap program dan kegiatan telah masuk dalam instrumen perencanaan sejak awal agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pemeriksaan.
“Jangan sampai dari sisi pemeriksaan kita disalahkan. Karena itu, kegiatan harus benar-benar masuk dalam instrumen perencanaan sejak awal,” tegasnya.

Karel juga menekankan pentingnya pembagian anggaran berdasarkan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah, sehingga anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Karel menegaskan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRK akan menjadi salah satu landasan pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan dokumen pelaksanaan anggaran.

Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk pelaksanaan APBD Perubahan 2026, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD Induk Tahun Anggaran 2027.
“Seluruh masukan dan rekomendasi dari Badan Anggaran akan kami jadikan landasan utama dalam penyempurnaan dokumen pelaksanaan anggaran,” katanya.

Ia juga memastikan pemerintah daerah akan membuka ruang koordinasi dan komunikasi dengan DPRK dalam pembahasan berbagai program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karel kembali menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2026.

Ia menilai komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK merupakan bagian penting dalam memastikan proses penganggaran berjalan tepat waktu, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karel mengatakan, meskipun pemerintah daerah menghadapi berbagai keterbatasan dan tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, sejumlah kewajiban pemerintah tetap harus dipenuhi sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut pembayaran berbagai kewajiban pemerintah, termasuk gaji pegawai dan hak-hak lainnya, menjadi bagian yang harus mendapat perhatian dalam pengelolaan anggaran.
“Walaupun kita menghadapi banyak tantangan, semua persoalan harus kita selesaikan tepat waktu. Kita harus memastikan kewajiban pemerintah dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Karel berharap hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus dipertahankan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Maybrat.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam proses pembahasan anggaran merupakan bagian dari dinamika pemerintahan, namun harus tetap ditempatkan dalam semangat kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kalau kita saling menghargai dan membangun komunikasi yang baik, semua persoalan dapat kita selesaikan bersama,” katanya.

Dengan selesainya pembahasan APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas(Ones).